Bareskrim Akan Lakukan Gelar Perkara Terkait Rekening FPI Besok
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara pada Selasa 2 Februari 2021, terkait penyelidikan terhadap rekening milik ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI).
rekening milik ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI).
"Insya Allah hari Selasa (2 Februari 2021) akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," ujar Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Senin 1 Februari 2021.
Baca: Dorong Pendidikan Vokasi, Hendry Munief Minta Pemerintah Perkuat Beasiswa hingga CSR Industri
Rian menambahkan gelar perkara tersebut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Bila penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, maka selanjutnya penanganan kasus akan naik ke penyidikan. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Iya (belum naik ke penyidikan)," kata jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah selesai menganalisis dan memeriksa 92 rekening milik FPI dan pihak yang berafiliasi dengan FPI. Selanjutnya PPATK menyerahkan hasil pemeriksaan 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terafiliasi tersebut ke Polri.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut Kepolisian akan memblokir permanen beberapa dari keseluruhan rekening tersebut. "Ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Baca: Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sertijab Pejabat Strategis, Perkuat Soliditas Satuan
Namun Dian tidak merinci jumlah rekening yang bakal diblokir permanen. Dia hanya mengatakan ada 92 rekening FPI yang diblokir sementara saat proses analisis. Pemblokiran dilakukan setelah FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Baca: Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munief Dorong Warga Aktif Sampaikan Aspirasi
Sumber: tempo.co
