Begini UU Cipta Kerja Mengatur Jam Kerja Karyawan dan Buruh

Mawardi Tombang
Rabu, 7 Oktober 2020 08:15:26
Seorang buruh berunjuk rasa tolak omnibuslaw di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park). (foto/Tempo.co)

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Undang-undang atau UU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020, memuat penambahan aturan tentang pelaksanaan jam kerja. Aturan pemenuhan jam kerja tersebut kini ditetapkan berdasarkan ketentuan perusahaan.

“Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,” begitu isi bunyi penambahan klausul Pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2003 dalam UU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 5 Oktober 2020.

Selain ketentuan pelaksanaan jam kerja, perubahan terjadi untuk beleid turunan yang mengatur waktu kerja bagi sektor usaha tertentu. Dalam UU Cipta Kerja, jumlah jam kerja bagi karyawan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah. Sedangkan pada pasal lama, aturan dalam Peraturan Menteri.

Meski terdapat perubahan, jumlah jam yang harus dipenuhi pekerja pada UU Cipta Kerja tak berubah dari aturan sebelumnya. Seperti aturan lama, jumlah jam kerja dihitung tujuh jam dalam sehari dan 40 jam dalam sepekan untuk enam hari kerja. Atau, delapan jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk lima hari kerja.


Berikut terdapat perbedaan bunyi pasal yang mengatur pelaksanaan jam kerja.

Pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau peker-jaan tertentu.

(4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Perubahan dalam UU Cipta Kerja

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

sumber: Tempo.co

Lainnya
Forum Pedagang Desa Kualu: Silahkan Bangun Indomaret di Jalan Nasional, Jangan Dalam Perkampungan
Forum Pedagang Desa Kualu: Silahkan Bangun Indomaret di Jalan Nasional, Jangan Dalam Perkampungan
Saat Suharso Monoarfa Dilaporkan Kader PPP Atas Dugaan
Dari Rakor BWI Siak 2019, Alfedri Harap Wakaf Dapat Men
Dirpolairud Amankan 1.300 Karung Bawang Merah di Perair
Ottech
Wali Kota Batam Sambut Menkominfo Tinjau Proyek Pembangunan Data Center
Wali Kota Batam Sambut Menkominfo Tinjau Proyek Pembangunan Data Center
Awas.. Ada Judi Berbungkus Game Anak-Anak di iOS
Begini Tipe Perilaku Penipuan di Whatsapp dan Cara Meng
Viral
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket Hijau Tua (USU) Dipukuli Oknum Polisi
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket Hijau Tua (USU) Dipukuli Oknum Polisi
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Warga Besitang Meninggal Dalam Kamar Hotel Budi Baru, D
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Nasional
Kepala BP2MI Kawal Langsung Pelepasan 419 PMI dari Senayan-Bandara Soekarno Hatta
Kepala BP2MI Kawal Langsung Pelepasan 419 PMI dari Senayan-Bandara Soekarno Hatta
Kepala BP2MI Curhat ke Wapres Terkait Persoalan Pekerja
BP2MI yang Semakin 'Bersinar' di Bawah Kepemimpinan Ben
Budaya
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Dibuka
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Dibuka
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Sempat Terkendala Covid-19 Riau Expo 2022 Akan Digelar
Daerah
Miniatur Jembatan Bengkalis-Pakning jadi Simbol 7 Likur Lampu Colok oleh Dinas PUPR Bengkalis
Miniatur Jembatan Bengkalis-Pakning jadi Simbol 7 Likur Lampu Colok oleh Dinas PUPR Bengkalis
5.000 Orang Terima Manfaat Program Ramadhan Ceria UMRI
Disela Berbuka Puasa Bersama, MPE Pemuda Pancasila Riau
Hukum
Oknum Anggota Ditangkap, KAMMI Palas Minta Kapolres Padang Lawas Bersih-Bersih Sampah Internal
Oknum Anggota Ditangkap, KAMMI Palas Minta Kapolres Padang Lawas Bersih-Bersih Sampah Internal
Stafsus Menkumham Kunjungi Lapas Kelas II A Bagansiapia
Buntut Kasus Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Pe