Besok, Bareskrim Gelar Perkara Soal 92 Rekening FPI yang Dibekukan
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri telah menerima hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap puluhan rekening terafiliasi Front Pembela Islam (FPI) yang dibekukan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan, saat ini, penyidik masih mengevaluasi atas hasil analisa ke-92 rekening tersebut. "Belum naik penyidikan, masih sebatas dugaan pelanggaran pidana," ujar dia saat dikonfirmasi pada Senin, 1 Februari 2021.
Untuk menentukan status, kata Andi, pihaknya pun bakal melakukan gelar perkara. "Insyaallah besok (Selasa, 2 Februari) akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," kata dia.
Baca: Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi PNS
Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran dilakukan karena rekening tersebut terindikasi adanya perbuatan melawan hukum.
“PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut,” kata Dian melalui keterangan tertulis pada 31 Januari 2021.
PPATK sudah menghentikan proses transaksi 92 rekening itu selama proses pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap rekening FPI dilakukan setelah pemerintah melarang organisasi ini.
Baca: DPR Tetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031
Baca: Bahlil Tanggapi Pujian Prabowo, Pilih Buktikan Kinerja Lewat Kerja Nyata
Sumber: tempo.co
