Besok, Bareskrim Gelar Perkara Soal 92 Rekening FPI yang Dibekukan

Mawardi Tombang
Senin, 1 Februari 2021 14:10:30

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri telah menerima hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap puluhan rekening terafiliasi Front Pembela Islam (FPI) yang dibekukan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan, saat ini, penyidik masih mengevaluasi atas hasil analisa ke-92 rekening tersebut. "Belum naik penyidikan, masih sebatas dugaan pelanggaran pidana," ujar dia saat dikonfirmasi pada Senin, 1 Februari 2021.

Untuk menentukan status, kata Andi, pihaknya pun bakal melakukan gelar perkara. "Insyaallah besok (Selasa, 2 Februari) akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," kata dia.

Baca: Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi PNS


Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran dilakukan karena rekening tersebut terindikasi adanya perbuatan melawan hukum.

“PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut,” kata Dian melalui keterangan tertulis pada 31 Januari 2021.

PPATK sudah menghentikan proses transaksi 92 rekening itu selama proses pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap rekening FPI dilakukan setelah pemerintah melarang organisasi ini.

Baca: DPR Tetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031

Baca: Bahlil Tanggapi Pujian Prabowo, Pilih Buktikan Kinerja Lewat Kerja Nyata

Sumber: tempo.co



Terkait
Mendagri Siapkan Tiga Skema Solusi Atasi Krisis Gaji Pegawai Pemda dan PPPK
Mendagri Siapkan Tiga Skema Solusi Atasi Krisis Gaji Pegawai Pemda dan PPPK
Kemhan Siapkan Diklat SPPI Gelombang Kedua, Kuota Peser
Hendry Munief Dorong Penguatan Industri Film Nasional d
Drone Emprit Baca Sentimen Negatif atas Penggantian Kep
Lainnya
Sekda Kampar Perkuat Sinergi Reforma Agraria di Rakor GTRA Provinsi Riau 2026
Sekda Kampar Perkuat Sinergi Reforma Agraria di Rakor GTRA Provinsi Riau 2026
Ahmad Doli Kurnia dan Syamsuar Puji Golkar Kampar, Mint
Pemko Batam Gesa Vaksinasi Covid-19 Tahap II,  Priorit
Suhu Kota Medan Diprediksi Mencapai 32 Derajat Celcius
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Hukum
Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Tiga Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibra
RUU Perampasan Aset Dibahas, Advokat Soroti Integritas
Politik
Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilkada dan Pilpres
Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilkada dan Pilpres
PKS Tanggapi Elektabilitas 3,3 Persen, Sebut Hasil Surv
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Nasional
Perpres 82/2026 Terbit, Kopdes Merah Putih Dikebut Beroperasi di Desa
Perpres 82/2026 Terbit, Kopdes Merah Putih Dikebut Beroperasi di Desa
Puluhan Ribu Buruh Konvoi Motor Padati Jalan Sudirman,
Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul Dekat Anak Krakatau, I
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan