Daerah Menunggu Aturan Larangan Mudik Dari Pusat
KANALSUMATERA.com - LAMPUNG - Sejumlah daerah masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat terkait larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Meski begitu, beberapa daerah tetap mensosialisasikan larangan mudik.
Pemerintah belum mengeluarkan aturan teknis larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Akibatnya, penanganan di lapangan belum konsisten, terutama soal waktu efektif penyekatan pemudik oleh Polri. Menariknya, walau akam ada larangan mudik, dari hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan pada Maret lalu menyebut, 27,6 juta orang diprediksi akan tetap mudik tahun ini, meskipun dilarang.
Seperti Kepala Terminal Induk Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Harri Indarto mengatakan kepada Repjabar, pihaknya mulai menyosialisasikan larangan tersebut ke sejumlah perusahaan otobus (PO) antarkota antarprovinsi (AKAP). "Kami sudah mulai memberitahukan kepada PO bus terkait persoalan ini, sekaligus melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 24 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat dalam Masa Pandemi Covid-19," kata Harri.
Kepala Terminal Cicaheum, Roni Hermanto, Kota Bandung juga masih menunggu petunjuk teknis terkait larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. "Belum mengetahui jelas, saya juga lagi menunggu petunjuk teknis di lapangan seperti apa nanti tanggal 6-17 Mei itu," ujar Roni Hermanto, Ahad (18/4).
Saat ini, aktivitas kendaraan bus masih beroperasi seperti biasanya di Terminal Cicaheum. Belum terlihat pergerakan pemudik di Terminal Cicaheum."Di Cicaheum belum ada pergerakan, masih tetap seperti biasa," ujarnya. Ia pun mengaku relatif tidak dapat membedakan penumpang yang mudik atau pulang biasa ke kampung halaman. ***
