Ditahan KPK, Wali Kota Dumai Diduga Beri Suap Rp 550 Juta dan Terima Gratifikasi

Mawardi Tombang
Selasa, 17 November 2020 20:59:07

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah memberikan suap senilai Rp 550 juta kepada mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran dana alokasi khusus ( DAK) Kota Dumai pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

"Penyerahan uang setara dengan Rp 550 juta dalam bentuk dollar Amerika, dollar Singapura dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (17/11/2020).

Alex menuturkan, kasus ini bermula pada Maret 2017, ketika Zulkifli bertemu dengan Yaya meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai.

Yaya kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan fee sebesar 2 persen. Pada Mei 2017, Pemkot Dumai pun mengajukan DAK kurang bayar tahun angggaran 2016 sebesar Rp 22 miliar.

Dalam APBN-P tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar yang disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan pendidikan dan infrastruktur jalan.

Baca: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Kasus Batu Bara, Habiburokhman:

Pada bulan yang sama, Pemkot Dumai mengajukan usulan DAK untuk tahun anggaran 2019 kepada Kementerian Keuangan dengan beberapa bidang yang diajukan antara lain rumah sakit, jalan, perumahan dan pemukiman, serta air minum.

Zulkifli kemudian kembali bertemu dengan Yaya membahas pengajuan DAK tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 Kota Daumai yakni pembangunan rumah sakit umum daerah dengan alokasi Rp 20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp 19 miliar.

"Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, ZAS (Zulkifli) memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai," tutur Alex.

Uang tersebut lah yang kemudian diserahkan kepada Yaya dan kawan-kawan dalam bentuk dollar AS, dollar Singapura, dan rupiah.

Selain memberi suap, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Baca: Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia

Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018 namun tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Akibat perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Zulkifli selama 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Timur mulai hari ini sampai dengan 6 Desember 2020.

Baca: Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Dorong Eksplorasi Budaya Daerah

sumber: Kompas.com

Terkait
Hendry Munief Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM 2025, Penyaluran KUR Capai 94,4 Persen
Hendry Munief Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM 2025, Penyaluran KUR Capai 94,4 Persen
Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 C
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan untuk Penertiban Kawa
Prabowo Rptimis Target 82,9 Juta Penerima Manfaat MBG T
Lainnya
Hendry Munief Dorong Pemerataan Desa Wisata, Naikkan Status dari Rintisan ke Mandiri
Hendry Munief Dorong Pemerataan Desa Wisata, Naikkan Status dari Rintisan ke Mandiri
Hari Sumpah Pemuda, BEM SI Gelar Aksi Mosi Tidak Percay
Nekat Mencoba Rudapaksa Wanita Disabilitas, Pria Paruh
SAS: Kalau Imam Dipegang Selain NU, Salah Semua
Daerah
Plt Gubri Dampingi Wapres Gibran, Tegaskan Komitmen Dukung Program Strategis Nasional
Plt Gubri Dampingi Wapres Gibran, Tegaskan Komitmen Dukung Program Strategis Nasional
Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Berlibur ke Candi
Diskop UKM Meranti Dukung Gagasan Zona Ekonomi Barat, T
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Pendidikan
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
Bunda PAUD Kampar Tinjau MPLS Ramah, Pastikan Sekolah A
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emb
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Nasional
Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Utang Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf d
Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemer