F-PKS Terima Perubahan UU Desa, Berikan Beberapa Catatan Khusus

Mawardi Tombang
Selasa, 4 Juli 2023 08:06:01
Saat memberikan catatan khusus.

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Akhirnya dinamika pembahasan perubahan Undang-Undang tentang Desa nomor 6 tahun 2014 sampai pada pembacaan pandangan mini fraksi. Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat akhir pembacaan pandangan mini fraksi atas perubahan UU tersebut pada Senin (3/7/2023).

Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dibacakan langsung oleh DR. Syahrul Aidi Maazat Lc MA yang merupakan anggota Komisi V DPR RI yang juga sebagai ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Desa.

Hadir pada saat itu sidang pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR-RI, perwakilan kepala desa dan perangkat desa.

Menurut DR Syahrul Aidi Maazat, FPKS memandang bahwa RUU perubahan kedua nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sangat diperlukan untuk membenahi tata kelola pemerintahan desa agar mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam mewujudkan NKRI yang berdaulat adil dan sejahtera.

Baca: Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrastruktur Krusial Demi Masa Depan Cilacap

"Saya diperintahkan partai dari awal untuk mengawal persoalan desa di DPR RI. Kita sudah berbicara tentang desa ini sejak awal duduk di DPR RI. Alhamdulillah sekarang sudah mendapatkan beberapa kesepakatan. Poin-poin yang kita perjuangkan diserap sebagai materi perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014." kata DR. Syahrul Aidi.

Ada bebrapa isu krusial yang jadi perhatian F-PKS yaitu tentang kemandirian desa, masa jabatan kepala desa/BPD, Partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan operasional dan dana rumah tangga, tunjangan kepala desa.

Berdasarkan catatan-catatan yang dipaparkan, maka FPKS menyetujui RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.

Adapun catatan-catatan F-PKS atas perubahan undang-undang ini yaitu:

Baca: Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara Angke: KKP Janji Bereskan dalam Sepekan

1. F-PKS mendorong agar dilakukan upaya untuk memperbaiki sistem pemerintah desa agar kedudukan desa sebagai subsistem penyelenggaraan pemerintah daerah bisa berjalan dengan semakin berdaya guna dan berhasil guna sehingga desa bisa menjadi ujung tombak kesejahteraan masyarakat.

2. F-PKS memperhatikan aspirasi dari para kepala desa terkait penambahan masa jabatan kepala desa dan masa jabatan keanggotaan BPD menjadi 9 tahun dengan pembatasan paling banyak 2(dua) kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Untuk kepala desa yang saat ini masih satu periode maka jabatannya diperpanjang hingga 9 tahun. Dan bisa mencalonkan diri sekali lagi. Dan untuk kepala desa sudah 2 periode maka jabatannya dilanjutkan hingga 9 tahun karena belum 18 tahun maka dapat mencalonkan diri lagi untuk periode ketiga.
Sementara untuk kepala desa saat ini menjalankan periode ketiga maka periode ketiga ini diperpanjang menjadi 9 tahun. Kepala desa yang sudah menjalankan dua periode, bisa mencalonkan periode ketiga dengan masa jabatan 9 tahun.

3. F-PKS mendukung penguatan demokratisasi di desa dengan mengutamakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara langsung dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

4. F-PKS mendukung peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa untuk mengoptimalkan kinerja kepala desa dan perangkat desa dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Baca: Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan untuk Penertiban Kawasan Hutan Nasional

5. F-PKS menilai bahwa jabatan kepala desa sama dengan jabatan pimpinan eksekutif lainnya seperti Bupati, yang mana sama-sama memiliki wilayah, dipilih secara langsung oleh masyarakat, memiliki beban anggaran yang harus dikelola untuk kesejahteraan desa. Oleh karena itu, FPKS mendorong agar kepala desa mendapatkan tunjangan operasional dan tunjangan rumah tangga karena beban tugas yang cukup berat.

6. F-PKS menyetujui kenaikan dana desa sebagai pendapatan desa yang bersumber dari alokasi APBN, maupun alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.

7. F-PKS mendorong agar kepala desa memiliki keleluasaan dan kemandirian untuk mengatur alokasi dana desa yang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi di desa serta sejalan dengan prioritas pembangunan desa.*

Terkait
Kadin: MBG Berpotensi Kerek Pertumbuhan PDB hingga 3,5 Persen
Kadin: MBG Berpotensi Kerek Pertumbuhan PDB hingga 3,5 Persen
Tol Trans Sumatera Belum Selesai, Bapak ini Munculkan W
Waduh... Menhaj Akui Hadapi Banyak "Titipan Kepentingan
KH Cholil Nafis Gantikan Prof Hasanudin sebagai Ketua B
Lainnya
Selama Ramadhan, PJ Bupati Kamsol Sebut Pasokan Pangan di Kampar Aman dan Terkendali
Selama Ramadhan, PJ Bupati Kamsol Sebut Pasokan Pangan di Kampar Aman dan Terkendali
Sepanjang 2022, Utang Perusahaan Pelat Merah Tembus Rp1
YS Laporkan Pacarnya DL ke Polisi karena tak Mau Bertan
KPK Telusuri Peran Menteri Agama di Kasus Suap Romi
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt