F-PKS Terima Perubahan UU Desa, Berikan Beberapa Catatan Khusus

Mawardi Tombang
Selasa, 4 Juli 2023 08:06:01
Saat memberikan catatan khusus.

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Akhirnya dinamika pembahasan perubahan Undang-Undang tentang Desa nomor 6 tahun 2014 sampai pada pembacaan pandangan mini fraksi. Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat akhir pembacaan pandangan mini fraksi atas perubahan UU tersebut pada Senin (3/7/2023).

Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dibacakan langsung oleh DR. Syahrul Aidi Maazat Lc MA yang merupakan anggota Komisi V DPR RI yang juga sebagai ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Desa.

Hadir pada saat itu sidang pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR-RI, perwakilan kepala desa dan perangkat desa.

Menurut DR Syahrul Aidi Maazat, FPKS memandang bahwa RUU perubahan kedua nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sangat diperlukan untuk membenahi tata kelola pemerintahan desa agar mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam mewujudkan NKRI yang berdaulat adil dan sejahtera.

Baca: Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Singgung Ketimpangan Destinasi dan Industri

"Saya diperintahkan partai dari awal untuk mengawal persoalan desa di DPR RI. Kita sudah berbicara tentang desa ini sejak awal duduk di DPR RI. Alhamdulillah sekarang sudah mendapatkan beberapa kesepakatan. Poin-poin yang kita perjuangkan diserap sebagai materi perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014." kata DR. Syahrul Aidi.

Ada bebrapa isu krusial yang jadi perhatian F-PKS yaitu tentang kemandirian desa, masa jabatan kepala desa/BPD, Partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan operasional dan dana rumah tangga, tunjangan kepala desa.

Berdasarkan catatan-catatan yang dipaparkan, maka FPKS menyetujui RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.

Adapun catatan-catatan F-PKS atas perubahan undang-undang ini yaitu:

Baca: Korupsi Program MBG Meluas, Brigjen Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Ompreng

1. F-PKS mendorong agar dilakukan upaya untuk memperbaiki sistem pemerintah desa agar kedudukan desa sebagai subsistem penyelenggaraan pemerintah daerah bisa berjalan dengan semakin berdaya guna dan berhasil guna sehingga desa bisa menjadi ujung tombak kesejahteraan masyarakat.

2. F-PKS memperhatikan aspirasi dari para kepala desa terkait penambahan masa jabatan kepala desa dan masa jabatan keanggotaan BPD menjadi 9 tahun dengan pembatasan paling banyak 2(dua) kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Untuk kepala desa yang saat ini masih satu periode maka jabatannya diperpanjang hingga 9 tahun. Dan bisa mencalonkan diri sekali lagi. Dan untuk kepala desa sudah 2 periode maka jabatannya dilanjutkan hingga 9 tahun karena belum 18 tahun maka dapat mencalonkan diri lagi untuk periode ketiga.
Sementara untuk kepala desa saat ini menjalankan periode ketiga maka periode ketiga ini diperpanjang menjadi 9 tahun. Kepala desa yang sudah menjalankan dua periode, bisa mencalonkan periode ketiga dengan masa jabatan 9 tahun.

3. F-PKS mendukung penguatan demokratisasi di desa dengan mengutamakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara langsung dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

4. F-PKS mendukung peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa untuk mengoptimalkan kinerja kepala desa dan perangkat desa dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Baca: Purbaya Akui Merasa Berdosa Pangkas Dana Bagi Hasil untuk Daerah

5. F-PKS menilai bahwa jabatan kepala desa sama dengan jabatan pimpinan eksekutif lainnya seperti Bupati, yang mana sama-sama memiliki wilayah, dipilih secara langsung oleh masyarakat, memiliki beban anggaran yang harus dikelola untuk kesejahteraan desa. Oleh karena itu, FPKS mendorong agar kepala desa mendapatkan tunjangan operasional dan tunjangan rumah tangga karena beban tugas yang cukup berat.

6. F-PKS menyetujui kenaikan dana desa sebagai pendapatan desa yang bersumber dari alokasi APBN, maupun alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.

7. F-PKS mendorong agar kepala desa memiliki keleluasaan dan kemandirian untuk mengatur alokasi dana desa yang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi di desa serta sejalan dengan prioritas pembangunan desa.*

Terkait
Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainkan Instrumen Kedaulatan Negara
Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainkan Instrumen Kedaulatan Negara
Jelang Masuki Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjal
Kadin: MBG Berpotensi Kerek Pertumbuhan PDB hingga 3,5
Menkeu Purbaya Sebut Ada Peluang Gaji ASN tahun 2026 Ba
Lainnya
Dari Komjen hingga AKBP, Kapolri Mutasi Besar 92 Perwira
Dari Komjen hingga AKBP, Kapolri Mutasi Besar 92 Perwira
GKSB DPR Kutuk Serangan Israel ke Masjid Al Aqsa, Minta
Polisi Batalkan Diskusi di Tuban, RG Nilai Demokrasi Se
Aniaya Sorang Warga Tamiang Hingga Tewas, Tujuh Oknum P
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Daerah
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
Bantuan Beras Diperluas untuk 3.034 KPM, Bupati Ahmad Y
Diduga Ada Pungli di MAN 1 Pekanbaru, AMPHR Desak Kemen
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini