Hendry Munief: Konektivitas Antarpulau Jadi Isu Penting dalam RUU Daerah Kepulauan
KANALSUMATERA.com - TERNATE – Konektivitas antarpulau menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Efeknya sangat besar jika faktor ini tidak terpenuhi.b
Ketersediaan transportasi yang memadai dinilai menjadi kunci untuk memastikan masyarakat di pulau-pulau terpencil tetap mendapatkan akses terhadap pelayanan dasar dan aktivitas ekonomi.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Hendry Munief MBA, anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, dalam kunjungan kerja Pansus DPR RI dan Timja DPD RI terkait RUU Daerah Kepulauan di Provinsi Maluku Utara, Rabu (30/9/2026).
Hendry Munief menilai konektivitas antarpulau tidak seharusnya dipandang hanya sebagai persoalan transportasi atau pembangunan infrastruktur. Bagi masyarakat kepulauan, transportasi merupakan bagian dari pelayanan dasar karena menentukan mudah atau sulitnya masyarakat memperoleh pendidikan, kesehatan, energi hingga akses pasar.
Baca: Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul Dekat Anak Krakatau, Ini Penjelasan Petugas
“Transportasi antarpulau perlu dilihat sebagai pelayanan dasar wilayah, bukan semata urusan perhubungan atau proyek infrastruktur,” demikian salah satu gagasan yang mengemuka dalam pembahasan mengenai konektivitas antarpulau.
Menurut Hendry Munief, persoalan serupa juga dapat dilihat di Provinsi Riau. Sejumlah kabupaten di wilayah pesisir seperti Rokan Hilir, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Pelalawan dan Indragiri Hilir memiliki pulau-pulau yang membutuhkan dukungan konektivitas.
Data BPS Provinsi Riau 2025 mencatat Riau memiliki 144 pulau. Di antaranya terdapat 36 pulau di Rokan Hilir, 19 pulau di Bengkalis, 12 pulau di Kepulauan Meranti, 43 pulau di Pelalawan dan 25 pulau di Indragiri Hilir.
“Persoalannya adalah bagaimana masyarakat yang tinggal di pulau-pulau tersebut bisa mendapatkan pelayanan yang sama dengan masyarakat di daratan. Ketika transportasi terbatas, maka akses terhadap pendidikan, kesehatan, energi dan perdagangan juga ikut terdampak,” ujar Hendry Munief.
Baca: Insiden Virgo Transport 8 di Masalembo, 1 Tewas dan 115 Selamat
Ia mencontohkan, keterbatasan transportasi dapat membuat distribusi barang ke wilayah pulau menjadi lebih mahal. Kondisi tersebut pada akhirnya berpengaruh terhadap harga kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, keterbatasan akses juga dapat menjadi salah satu tantangan dalam penyediaan tenaga pelayanan publik. Guru maupun tenaga kesehatan yang ditugaskan ke wilayah pulau terluar membutuhkan dukungan transportasi dan konektivitas yang memadai agar pelayanan dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Kalau akses transportasinya sulit, tentu ada tantangan untuk menghadirkan guru, tenaga kesehatan maupun pelayanan pemerintah secara rutin. Karena itu, konektivitas harus menjadi bagian dari kebijakan afirmatif untuk daerah kepulauan,” katanya.
Hendry Munief berpandangan, RUU Daerah Kepulauan perlu memberikan ruang bagi skema layanan transportasi yang sesuai dengan karakter geografis wilayah. Salah satunya melalui trayek perintis, subsidi atau public service obligation (PSO), serta standar pelayanan minimum untuk rute-rute yang secara komersial belum tentu menarik bagi operator.
Baca: Demo 27 Agustus di DPR Mulai Padat, Jalan Gatot Subroto Ditutup dan Polisi Perketat Pengamanan
Selain transportasi laut, konektivitas tersebut juga perlu diintegrasikan dengan jaringan darat, udara, digital, energi dan logistik. Dengan begitu, konektivitas tidak hanya memudahkan mobilitas orang, tetapi juga memperlancar arus barang, pelayanan publik dan kegiatan ekonomi antarpulau.
Bagi Hendry Munief, tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil tidak mengalami kesenjangan pelayanan hanya karena kondisi geografis.
“Jangan sampai karena masyarakat tinggal di pulau, mereka mendapatkan pelayanan yang berbeda. Negara harus hadir dan memastikan konektivitas menjadi jembatan untuk menghadirkan pelayanan dasar dan membuka akses ekonomi bagi masyarakat,” tutup Hendry Munief.
