Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo, 6.770 Personel TNI-Polri Amankan PN Jakarta Timur
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kehadiran Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya mendapat pengamanan ketat.
Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (05/11/2026).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, ribuan personel tersebut terdiri atas 1.200 anggota TNI dan 5.570 personel Polri.
Baca: Arsip Pendidikan Gibran Tak Ditemukan di KBRI Singapura dan Australia
Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, mengingat kehadiran Jokowi diperkirakan menarik perhatian masyarakat serta kelompok pendukung dari kedua pihak.
Menurut Alfian, pola pengamanan diterapkan dengan sistem tiga ring atau lapisan pengamanan.
Baca: BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
Pada ring kedua, aparat menyiapkan empat sektor dengan kapasitas 200 orang. Jumlah tersebut dibagi untuk masing-masing kelompok, yakni 100 pendukung Projo dan 100 pendukung Roy Suryo serta Dokter Tifa.
Sementara itu, untuk memasuki ruang sidang utama, panitia pengamanan menyediakan kuota bagi 80 orang pendukung. Masing-masing kubu memperoleh jatah 40 orang.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus menyesuaikan kapasitas ruang persidangan.
Baca: Gaji Hakim Naik, Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp7,92 Triliun
Ruang Sidang Hanya Menampung 80 Pengunjung
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya telah memastikan bahwa persidangan berlangsung terbuka untuk umum.
Baca: Prabowo Tiba di Kalbar, Langsung Pimpin Penanganan Karhutla
Namun, jumlah masyarakat yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang tetap dibatasi sesuai kapasitas ruangan yang tersedia.
Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Efendi, menjelaskan bahwa masyarakat tetap memiliki kesempatan menyaksikan jalannya persidangan, termasuk melalui fasilitas layar televisi yang disediakan di luar ruang sidang.
Kapasitas ruang sidang yang hanya mampu menampung sekitar 80 orang menjadi pertimbangan utama dalam pengaturan pengunjung.
Baca: DPR Tetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kepadatan dan menjaga kenyamanan selama proses persidangan berlangsung.
Jokowi Dijadwalkan Memberikan Kesaksian
Baca: Prabowo Hadir di Monas, Karnaval HUT ke-81 RI Resmi Dimulai
Jokowi hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik tudingan ijazah palsu.
Kehadirannya menjadi salah satu perhatian utama dalam persidangan yang melibatkan Roy Suryo, Dokter Tifa, dan sejumlah pihak lainnya.
Berdasarkan laporan media pada Kamis pagi, Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat.
Baca: MA Koreksi Kasus Timah: Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun Bukan Kerugian Negara
Kedatangan mantan Presiden RI tersebut disambut sejumlah pendukung yang telah berkumpul di lingkungan pengadilan.
Persidangan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut polemik keaslian ijazah Jokowi yang selama ini menjadi perbincangan di masyarakat.
Baca: Tito Karnavian Kaji Guru PPPK Jadi ASN Pusat, Beban APBD Daerah Bisa Berkurang
Aparat keamanan pun diharapkan mampu menjaga situasi tetap kondusif sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa gangguan dari pihak mana pun. (SM)
