Kapolri Larang Polisi Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin hingga Pidana
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel kepolisian. Kebijakan tersebut berlaku di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Anggota yang melanggar ketentuan ini terancam mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Selasa (03/11/2026).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran itu diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam.
Baca: Kasus Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Berujung Pencopotan Kapolres
Menurutnya, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika, khususnya narkotika berbentuk cair yang dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik.
"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (01/11/2026).
Baca: Kapolda Metro Jaya Dorong Literasi AI Sejak Dini, Sekolah Diminta Siapkan Generasi Melek Teknologi
Ia menerangkan, salah satu hal yang menjadi perhatian Polri adalah penyalahgunaan vape untuk mengedarkan narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Berlaku untuk Seluruh Personel Polri
Ketentuan larangan penggunaan vape tersebut berlaku menyeluruh bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Baca: Presiden Mesir Dikawal Pasukan Berkuda ke Istana, Prabowo Siapkan Pertemuan Bilateral
Dengan demikian, seluruh personel kepolisian wajib mematuhi aturan tersebut tanpa membedakan lokasi maupun waktu penggunaan, termasuk ketika berada di luar lingkungan kedinasan.
Polri juga memastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun kedisiplinan internal sekaligus mencegah keterlibatan personel dalam penyalahgunaan narkotika.
Baca: Nakhoda KM Virgo Jadi Tersangka, Polisi Dalami Pihak Lain
Johnny menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi harus disertai langkah pencegahan yang dimulai dari lingkungan institusi kepolisian sendiri.
"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," jelasnya.
Kapolri Tegaskan Ancaman Sanksi bagi Polisi yang Melanggar
Baca: Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara yang Terdampak Debu Vulkanik Anak Krakatau
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa anggota yang terbukti melanggar larangan penggunaan vape akan mendapatkan sanksi.
Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Personel yang menggunakan vape dengan cairan biasa dapat dikenakan hukuman disiplin.
Baca: Pengukuhan Paskibraka HUT ke-81 RI Dijadwalkan 15 Agustus, Latihan Dimatangkan di Istana
Namun, apabila ditemukan kandungan narkotika dalam cairan vape yang digunakan, anggota bersangkutan dapat diproses melalui jalur pidana.
"Kalau dia menggunakan (vape, red.), isinya (cartridge, red.) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," kata Kapolri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (02/11/2026).
Melalui kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat menjadi contoh dalam menaati aturan serta mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia. (SM)
