Nakhoda KM Virgo Jadi Tersangka, Polisi Dalami Pihak Lain
KANALSUMATERA.com - Jakarta – Penanganan hukum kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa memasuki tahap baru. Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda kapal, Arief Yunianto, sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersebut, Arief langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, mengatakan penanganan perkara telah dilimpahkan kepada pihaknya setelah sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Selatan.
Baca: Xanana Gusmao Temui Jokowi di Solo, Suasana Hangat Diwarnai Lagu Bengawan Solo
"Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan," kata Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/09/2026).
Polisi Masih Dalami Pihak yang Bertanggung Jawab
Baca: Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Riau Jadi Wilayah dengan Kasus Terbanyak
Kukuh mengatakan proses penyidikan belum selesai. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8.
"Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya," jelas Kukuh.
Polisi belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan terhadap nakhoda. Penjelasan lebih lengkap akan disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan dan penyidikan rampung.
Baca: Airlangga Pastikan Anggaran Insentif 1 Juta Motor Listrik Sudah Disiapkan
"Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," tuturnya.
Penanganan Perkara Diambil Alih Mabes Polri
Baca: MA Koreksi Kasus Timah: Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun Bukan Kerugian Negara
Sebelumnya, Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 dari Polda Kalimantan Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa sejak awal kejadian, penanganan dilakukan secara terpadu bersama Basarnas, TNI dan sejumlah pemangku kepentingan.
"Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Isir melalui keterangan tertulis, Senin (28/09/2026).
Baca: Kejagung Periksa 16 Saksi, Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Terus Bergulir
"Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan," lanjutnya.
KM Virgo Transport 8 sebelumnya berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin. Kapal tersebut dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/09/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Baca: DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja
Kapal diketahui membawa 243 orang berdasarkan manifes. Peristiwa tersebut kemudian memicu operasi pencarian dan evakuasi yang melibatkan berbagai unsur.
Selain proses hukum, investigasi teknis terkait kecelakaan KM Virgo juga dilakukan. KNKT sebelumnya menyatakan sejumlah aspek turut didalami, termasuk kondisi cuaca, muatan kapal, stabilitas kapal, serta sistem tanggap darurat. (SM)
