Ini 4 Agenda Prioritas untuk Tingkatkan Toleransi dan Atasi Radikalisme Menurut Setara Institute

Mawardi Tombang
Senin, 25 November 2019 09:34:35
Direktur Riset Setara Institute

KANALSUMATERA.com - Setara Institute menyampaikan empat agenda prioritas bagi pemerintah untuk memajukan toleransi dan menangani radikalisme. Pertama, yaitu mempersempit ruang bagi ekspresi intoleransi. Menurut Direktur Riset Setara Institute, Halili, kebijakan dalam menangani radikalisme tidak boleh keluar dari koridor demokrasi. Selain itu, kebijakan pemerintah juga tidak boleh melanggar kebebasan beragama/berkeyakinan dan kebebasan berekspresi.

"Kami selalu meminta kepada pemerintah untuk melakukan moratorium penggunaan misalnya UU penodaan agama, kemudian UU ITE yang terbukti sering digunakan oleh negara untuk merestriksi hak warga negara untuk secara bebas menyampaikan pendapat atau berekspresi, Halili di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019). Dalam 5 Tahun Terakhir Terjadi Peningkatan Intoleransi di Yogyakarta Kemudian, agenda kedua adalah memperkuat regulasi atas kesetaraan hak dan akses. Caranya, kata dia, adalah dengan memangkas regulasi yang diskriminatif. Selain itu, Setara juga meminta pemerintah meningkatkan peran aktor lokal untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan. Keempat, masyarakat dinilai harus membangun pertahanan agar tidak mudah terpengaruhi atau terpapar hal-hal yang bersifat anti-demokrasi hingga anti-Pancasila. Untuk itu, ia berharap pemerintah menguatkan kinerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah. "Pemerintah dalam konteks ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, tentu juga pemda, untuk melakukan penguatan peran kepada FKUB,.

Terkait
Utang Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf dan Janji Lunasi pada 2026
Utang Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf dan Janji Lunasi pada 2026
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Kasus Batu Bara, Hab
BKSAP DPR-Kemenlu Selaraskan Arah Diplomasi Indonesa da
Tol Trans Sumatera Belum Selesai, Bapak ini Munculkan W
Lainnya
Ustadz Komua Isi Tabligh Akbar di Masjid Raudhatul Jannah Terantang, Juga Dihadiri Repol SAg
Ustadz Komua Isi Tabligh Akbar di Masjid Raudhatul Jannah Terantang, Juga Dihadiri Repol SAg
Meski Bikin Banyak Orang Kaya, Tapi Satu Juta Hektare L
Kabut Asap dari Aceh Barat Sampai ke Aceh Utara
Dolar Diprediksi Makin Perkasa di Angka Rp 1700 Terhada
Ekonomi
Mobil Pak Aman Kembali Beroperasi, Pemko Pekanbaru Jual Sembako Murah di Sejumlah Kelurahan
Mobil Pak Aman Kembali Beroperasi, Pemko Pekanbaru Jual Sembako Murah di Sejumlah Kelurahan
Motor Listrik Nasional, Momentum Reindustrialisasi Ekon
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Sambangi Kampar, Pekan
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Nasional
Mulai 1 Agustus 2026, Instansi Bisa Usulkan Pemberhentian PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu
Mulai 1 Agustus 2026, Instansi Bisa Usulkan Pemberhentian PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu
Evaluasi MBG Difokuskan pada Validasi Penerima Manfaat
Usai Pesan MenPAN-RB, Kepala BKN Ajak 6,7 Juta ASN Teru