Jampidsus Beberkan Sulitnya Penegakan Hukum Kasus Kolusi dan Nepotisme

Mawardi Tombang
Jumat, 13 November 2020 09:18:07

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono membeberkan sejumlah kendala dan tantangan bagi penegak hukum dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Hal itu disampaikan Ali saat Kejaksaan Agung menggelar kegiatan orientasi bagi calon anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) Tahun 2020, Kamis 12 November 2020, yang akan dilantik pada Jumat 13 November 2020.

Kegiatan orientasi yang diisi dengan FGD bidang tindak pidana khusus ini bertema "Optimalisasi Penindakan Delik Kolusi dan Nepotisme Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi".

Ali Mukartono menjelaskan meskipun telah lahir UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pada kenyataannya, penegakan hukum terhadap perbuatan kolusi dan nepotisme tidak pernah dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian.

Baca: Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Musyawarah AHWA


Hal tersebut mengindikasikan adanya lima kekeliruan dalam pengelolaan politik penegakan hukum nasional yang tidak berubah pada masa orde baru sampai dengan pasca reformasi saat ini padahal perbuatan kolusi dan nepotisme pasca reformasi cenderung lebih masif daripada sebelum reformasi.

"Jika kondisi tersebut berlangsung terus menerus, bukan tidak mungkin akan memicu pengulangan terjadinya reformasi gelombang kedua," kata Ali.

Selain itu juga terdapat keragu-raguan diantara para penegak hukum yang memandang perbuatan kolusi dan nepotisme sebagai delik atau bukan.

"Karena sebagian mengatakan bahwa perbuatan kolusi dan nepotisme bukanlah tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi," tuturnya.

Baca: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang kolusi dan nepotisme, dinyatakan bahwa perbuatan kolusi dan nepotisme adalah merupakan delik yang berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian dari delik korupsi.

"Belum optimalnya penindakan terhadap delik kolusi dan nepotisme bukanlah disebabkan karena politik hukumnya akan tetapi lebih kepada politik penegakan hukumnya," ujarnya.

Menurut Ali, kolusi dan nepotisme merupakan perbuatan yang mendahului korupsi sehingga secara teoritis, penindakan terhadap kolusi dan nepotisme secara tidak langsung dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi karena penindakan terhadap perbuatan kolusi dan nepotisme tidak perlu menunggu adanya kerugian keuangan negara.

Namun dalam prakteknya, penindakan terhadap perbuatan kolusi dan nepotisme tidak serta merta dapat dilakukan sebagai upaya mencegah korupsi karena adanya tumpang tindih unsur delik dalam Perundang-undangan.

Baca: Prabowo Hadir di Monas, Karnaval HUT ke-81 RI Resmi Dimulai

sumber: tempo.co



Terkait
MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Mulai APBN 2028
MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Mulai APBN 2028
Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Bar
Dana Transfer Daerah Berpeluang Ditambah, Pemerintah Si
KH Cholil Nafis Gantikan Prof Hasanudin sebagai Ketua B
Lainnya
Kata Polri soal Tak Libatkan FPI dalam Rekonstruksi di KM 50 Tol Cikampek
Kata Polri soal Tak Libatkan FPI dalam Rekonstruksi di KM 50 Tol Cikampek
Lumat PS 81 Airtiris 6-0, PSPHW Gobah Mantap Melaju ke
Sekelompok Perempuan Tunisia Demo Minta Poligami Dibole
Antisipasi Demo Buruh, Satlantas Polrestabes Medan Pert
Nasional
Syahrul Aidi Fasilitasi Kerjasama Pemprov Riau dengan Jepang: Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi
Syahrul Aidi Fasilitasi Kerjasama Pemprov Riau dengan Jepang: Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi
Gelang Merah, Kuning, Hijau Jadi Penanda Kondisi Korban
Tragedi KMP Virgo Transport 8, DPR Desak Kemenhub Perke
Kriminal
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar Diselidiki
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar Diselidiki
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Polda Metro Bongkar Alur Dana Kerusuhan 27 Agustus, Akt
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Politik
Golkar-PKS Bahas RUU Pemilu, Ambang Batas Parlemen 5 Persen Mengemuka
Golkar-PKS Bahas RUU Pemilu, Ambang Batas Parlemen 5 Persen Mengemuka
Telepon Istana Jadi Awal Suahasil Nazara Menjabat Mente
Kabinet Merah Putih Dirombak, Suahasil Nazara Gantikan
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat