Koalisi Masyarakat Desak Pemerintah Tunda Terbitkan SKB Revisi UU ITE
KANALSUMATERA.com - JAKARTA -- Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak pemerintah menunda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE. SKB yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung ini dianggap
Draf dan lampiran SKB saat ini telah disepakati dalam rapat di tingkat pejabat Eselon I tiga kementerian/lembaga tersebut yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Kamis (20/5/2021) kemarin. "Koalisi mendesak kepada pemerintah, menunda rencana penandatanganan SKB tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE," ujar salah satu pegiat koalisi yang juga Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam pers rilis koalisi yang dikutip dari republika, Senin (24/5/2021).
Baca: BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
Koalisi pun menyinggung hasil dua tim bentukan pemerintah yang ditugaskan membuat pedoman interpretasi dan mengkaji kemungkinan revisi UU ITE, guna merespons keluhan publik. Padahal koalisi menilai masalah dalam UU ITE, adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum dari pasal-pasal karet yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi warganegara.
"Sedangkan, pedoman dibutuhkan untuk menegaskan kembali aturan yang telah ada. Sehingga, penerbitan pedoman dalam merespons polemik UU ITE justru merupakan langkah yang keliru," ungkapnya dalam rilis tersebut.
Baca: Danantara Pangkas 874 Perusahaan BUMN, Tinggal 200 hingga Akhir 2026
Isnur melanjutkan, Koalisi juga mempertanyakan langkah Tim Kajian Revisi UU ITE 3 SKB tersebut yang akan menambah pasal pidana baru, yaitu pasal 45C. Pasal pidana baru akan berisi ancaman pidana untuk kabar bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Penambahan pasal ini perlu dikritisi mengingat definisi 'kabar bohong yang menimbulkan keonaran' banyak mengandung unsur karet," tegas Isnur lagi.
Baca: Tunjangan Profesi Guru Kemenag Melonjak 700 Persen, Menag Sebut Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Koalisi Serius Revisi UU ITE terdiri dari gabungan kelompok masyarakat yang terdiri dari Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan LBH Indonesia. ***
