KPK Usut Rekening Penampung Ekspor Benih Lobster untuk Edhy Prabowo
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut ihwal adanya rekening bank yang diduga digunakan sebagai penampungan uang dari pihak eksportir benih lobster dalam kasus yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Pengusutan itu dilakukan melakui pemeriksaan terhadap Ainul Faqih, staf istri Edhy Prabowo.
"Di mana uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 6 Januari 2021.
Selain itu, KPK juga memeriksa Johan, pihak swasta PT Sentosa Bahari Sukses. Ia dicecar terkait perijinan dan pengiriman benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca: Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munief Dorong Warga Aktif Sampaikan Aspirasi
"Serta digali lebih lanjut soal dugaan dengan adanya setoran uang kepada PT ACK, " ucap Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Edhy, enam orang lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM)
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).
Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder. Suap itu diduga ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Baca: Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tahap Awal 400 Ribu Orang
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Baca: Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara Angke: KKP Janji Bereskan dalam Sepekan
Sumber: tempo.co
