Kuasa Hukum Sebut Hingga Saat Ini, Keluarga Belum Bisa Bertemu Rizieq Shihab
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, menyatakan bahwa pihak kepolisian belum memperkenankan keluarga untuk menjenguk dan bertemu kliennya sampai saat ini.
Rizieq merupakan tersangka atas kasus kerumunan yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan, dan kini tengah menjalani penahanan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Sejak ditahan, pihak keluarga masih kesulitan untuk bertemu dan mengunjungi, karena penyidik belum memperkenankan. Terlebih lagi penyidik sering saling melempar tanggung jawab apabila ada pihak keluarga yang ingin berkunjung," kata Sugito melalui keterangan tertulis pada Selasa, 29 Desember 2020.
Sugito menyatakan, pihak keluarga bersedia memenuhi protokol kesehatan dalam kunjungan ke Rizieq Shihab. Ia pun menyayangkan atas sikap pihak kepolisian tersebut.
Baca: Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anomali Cuaca Ganggu Distribusi jelang Ramadhan
"Sebagai warga negara, memiliki hak yang dilindungi oleh hukum untuk bertemu keluarga, mendapatkan support," ucap Sugito. Apalagi, menurut dia, Rizieq Shihab sudah sangat kooperatif mengikuti seluruh proses hukum.
"Harapannya hak-hak HRS sebagai tersangka dapat dimudahkan oleh pihak kepolisian," kata Sugito melanjutkan.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin FPI itu bersama lima orang lainya sebagai tersangka kasus kerumunan untuk acara di pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.
Baca: Anggota DPR Hendry Munief Minta Pemerintah Tangkap Peluang Pelemahan Ekonomi Singapura
Sumber: tempo.co
