MA Berlakukan Perma Nomor 5 Tahun 2020, KKJ: Hambat Kebebasan Pers
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur pengambilan foto, rekaman audio, dan rekaman audio visual harus seizin hakim telah membatasi kerja jurnalistik. Aturan tersebut menghambat kebebasan pers.
"Karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers," kata Koordinator KKJ Sasmito Madrim dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Januari 2021.
Pemberlakuan Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 itu terbukti membatasi kerja jurnalistik. Salah satunya terjadi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, pada Selasa kemarin. Sasmito mengatakan, Ketua PN Kelas 1A Palembang Bombongan Silaban yang memimpin persidangan kasus narkotika hanya memberikan kesempatan para jurnalis mengambil foto dan video selama 10 menit. "Selanjutnya para jurnalis pun tak diperkenankan lagi mengambil gambar dan video saat persidangan berlangsung," katanya.
Sasmito mengaku memahami bahwa MA ingin menciptakan ketertiban dan menjaga kewibawaan pengadilan lewat Perma tersebut. Namun, niat tersebut mestinya tidak membatasi hak wartawan. Sebab, kata dia, hak untuk mendapatkan informasi ditetapkan regulasi yang lebih tinggi dari Perma, yaitu UU Pers.
Baca: Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing
Menurut Sasmito, ancaman pidana melalui kualifikasi tindakan mengambil gambar dan merekam tanpa seizin hakim sebagai penghinaan terhadap pengadilan akan menambah daftar panjang kasus kriminalisasi terhadap jurnalis.
"Ancaman pidana ini juga berlebihab karena semestinya dapat dilakukan secara bertahap mulai dari peringatan ringan, sedang, hingga berat," ucapnya.
KKJ pun mendesak MA segera mencabut ketentuan tersebut. Apalagi, substansi aturan itu sama dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang sudah dicabut.
Selain itu, KKJ juga mendesak MA mengevaluasi Ketua PN Kelas 1A Palembang Bombongan Silaban yang melarang jurnalis meliput persidangan narkotika. Sebab, kata Sasmito, UU Pers menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Baca: Kemendagri dan BGN Perkuat Kolaborasi, Pemda Diminta Maksimalkan Dukungan Program MBG
"Karena itu, pelarangan tersebut dapat disimpulkan sebagai upaya menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang," katanya.
Baca: Wakil Menteri Perang AS Temui Menhan Sjafrie, Bahas Kelanjutan Kerja Sama Pertahanan RI-AS
Sumber: tempo.co
