Masyarakat Riau Protes Motif Melayunya Dipatenkan Oleh Oknum Pengusaha Asal Bandung

Mawardi Tombang
Selasa, 23 Maret 2021 20:21:07
Konferensi Pers di LAM Riau

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU - Masyarakat Riau meradang warisan budaya mereka dipatenkan oleh salah seorang pengusaha dari Bandung. Mereka tidak terima warisan budayanya diklaim sepihak.

Saat ini, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Riau serta PWI Riau menyampaikan protes dan keberatan terkait dengan adanya motif Melayu Riau dipatenkan pengusaha konveksi dari Bandung, Jawa Barat.

"Kita dari LAM Riau segera menyurati Kementerian Hukum dan HAM, terkait didaftarkannya motif Melayu Riau di Direktorat HAKI oleh pengusaha asal Bandung," tegas Ketua LAMR Datuk Seri H Al Azhar dalam Konferensi Pers di Gedung LAM Riau, Selasa (23/3/2021, di Pekanbaru.

Hadir dalam Konferensi tersebut mantan Ketua LAMR Pelalawan Datuk Tengku Edi Sabli, Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang, perwakilan Dekranasda Riau Dahroni serta aktivis Pemuda Riau Rinaldi Sutan Sati. Protes dan keberatan LAM Riau serta Dekranasda bermula dari peristiwa seorang guru budaya Melayu di salah satu SMK di Pekanbaru berinisial ES, terpaksa berurusan dengan polisi.

Baca: Anggota DPR Hendry Munief Minta Pemerintah Tangkap Peluang Pelemahan Ekonomi Singapura

Bahkan guru ES ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau. Kasus yang menimpa ES adalah persoalan bisnis kain batik bermotif Melayu Riau yang merupakan hak komunal masyarakat Melayu Riau.

Di hadapan datuk-datuk pengurus LAM Riau, Ibu ES menceritakan bahwa sebelumnya dia bekerjasama dengan salah seorang pengusaha di Kota Bandung untuk mencetak baju batik dengan motif Melayu Riau untuk anak-anak sekolah.

Namun pada tahun 2017 dan 2018, ES memutuskan kontrak kerjasama dengan pengusaha dari Kota Bandung tersebut karena harga yang diberikan terlalu mahal. Sementara baju batik tersebut akan dipasarkan ke sekolah-sekolah di Riau.

ES pun tak menyangka, akibat pemutusan kontrak kerjasama ini pengusaha di kota Bandung tersebut akhirnya mengklaim bahwa motif batik hak komunal masyarakat Melayu tersebut didaftarkan di Kemenkumham di Jakarta untuk mendapatkan HAKI.

Baca: Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrastruktur Krusial Demi Masa Depan Cilacap

Menurut ES lagi, pengusaha garmen dari kota Bandung itu memberikan kuasa kepada salah seorang pengusaha tekstil di Pekanbaru untuk diajak berdamai serta meminta uang 150 juta rupiah. Permintaan tersebut dikabulkan ES.

"Setelah ditunggu-tunggu, kesepakatan perdamaian untuk mencabut laporannya tak dilaksanakan oleh pengusaha tekstil di Pekanbaru. Sehingga kasusnya terus dilanjutkan pihak dirkrimsus Polda Riau dengan akhirnya saya berstatus tersangka," Kata ES kepada wartawan di Pekanbaru.

Tidak cukup dengan 150 juta rupiah, pengusaha tekstil di Pekanbaru selaku yang diberi kuasa oleh pengusaha dari Bandung itu juga memintanya uang 500 juta rupiah untuk perdamaian terakhir. Namun, permintaan tersebut ditolak ES.

Sementara Dekranasda Riau, kata Dahroni, pada tahun 2007 lalu telah mendaftarkan 44 motif batik Melayu di Kemenkumham Jakarta dan telah mendapatkan Sertifikat HAKI. Termasuk motif Melayu yang diklaim dan didaftarkan pengusaha asal Bandung tersebut. Hal tersebut disampaikan Dahroni Pengurus Dekrenasda Riau sambil melihatkan bukti-bukti fisik kepada wartawan yang mengikuti konfrensi Pers di Gedung LAM Riau.

Baca: Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tahap Awal 400 Ribu Orang

LAM Riau dan PWI Riau angkat bicara

Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau Datuk H. Al Azhar mengatakan kasus ini aneh kalau mengikut alur dan patut budaya melayu. "Kita tidak mau hak komunal melayu Riau dipatenkan milik pribadi," kata Al Azhar.

Ditambahkan Al Azhar, LAM Riau akan berkirim surat ke Kemenkumham RI untuk membatalkan HaKI yang diklaim oleh pengusaha garmen dari Bandung tersebut. Dia menyebut apa yang dilaksanakan Dekrenasda Riau untuk mempatenkan motif batik Riau pada tahun 2007 lalu sudah sangat tepat. Karena Dekrenasda Riau adalah representasi LAM Riau sebagai lembaga pemerintah provinsi Riau.

Motif batik-batik komunal budaya melayu Riau ini juga telah dibukukan pemerintah secara rapi dengan dua bentuk yaitu berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Buku-buku motif batik melayu ini telah disebar luaskan ke seluruh provinsi di Indonesia sebagai bentuk promosi daerah Riau.

Baca: Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih

Sikap tegas demi menjaga marwah Riau atas kasus ini juga disampaikan oleh Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang. Dia meminta pihak pengusaha Bandung untuk mencabut laporannya selambat-lambatnya 3 x 24 jam terhadap Ibu ES. Pasalnya, motif batik Melayu yang diklaim pengusaha tersebut sebagai miliknya sebagai awal mula perkara, ternyata sudah didaftarkan Dekranasda Riau sejak 2007 lalu.

Kalau tidak mau mencabut laporan, PWI Riau mendorong LAM Riau dan Dekranasda Riau untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap pengusaha tersebut. Sekaligus sebagai upaya untuk mempertahankan kekayaan budaya daerah Riau agar tidak diambil pihak lain.

Dia menilai, kasus yang kini dihadapi Ibu ES sangat menyedihkan. Karena Ibu ES sudah berusaha dan bersusah payah untuk membangkitkan warisan Melayu Riau dan melestarikannya tiba-tiba tersandung kasus hukum.

"Ibu ES ini harus kita bela bersama-sama," tegas Zulmansyah.***

Terkait
Hendry Munief Soroti Informasi Piala Dunia 2026 Belum Terasa oleh  Masyarakat di Daerah
Hendry Munief Soroti Informasi Piala Dunia 2026 Belum Terasa oleh  Masyarakat di Daerah
Guru Besar IPB Desak Dapur MBG Lebih Banyak Dikelola UM
Pemerintah Dikritik Angkat SPPG sebagai PPPK, Koalisi G
Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Berbasis Link
Lainnya
Luncurkan Maqari di Riau, Gubri Syamsuar Dapat Apresiasi dari Presiden Eksekutif Maqari Madinah
Luncurkan Maqari di Riau, Gubri Syamsuar Dapat Apresiasi dari Presiden Eksekutif Maqari Madinah
Diskominfo Kepri Gelar Bimtek PPID
Aziz Martindaz Siap Maju di Pilkada Lingga 2020
Malam ini Wawako Ayat Tutup MTQ Kecamatan Rumbai
Daerah
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Ang
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu M
Olahraga
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt