Naskah UU Cipta Kerja Berubah 1.187 Halaman, Pratikno Hanya Soal Format
KANALSUMATERA.com - Jakarta - Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengatakan tak ada perubahan isi dalam naskah Undang-undang atau UU Cipta Kerja 1.187 halaman. Sebelumnya, naskah aturan omnibus law ini berubah lagi dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman.
Pratikno mengatakan hal yang lumrah apabila ada perubahan format sebuah naskah undang-undang sebelum presiden membacanya.
"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," ujar Pratikno, Kamis, 22 Oktober 2020.
Ia mengatakan mengukur kesamaan dokumen tidak bisa dengan menggunakan indikator jumlah halaman. Sebab, Pratikno menjelaskan naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda.
Baca: Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi dari Kemenkes dan Akademisi Indonesia
"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," ucap dia.
Naskah versi Istana ini sebelumnya telah diberikan Pratikno ke PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia diutus Presiden Jokowi untuk mensosialisasikan serta menjaring masukan dari tiga pihak tersebut.
Naskah dari Setneg ini menggunakan format kertas legal berukuran 21,59 x 35,56 cm, ditulis dengan huruf Bookman Old Style ukuran 12. Jika dibandingkan dengan naskah 812 halaman, terjadi perbaikan pengaturan spasi sehingga lebih jelas pemisahan antara satu pasal dan pasal lainnya.
Baca: Hendry Munief Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM 2025, Penyaluran KUR Capai 94,4 Persen
sumber: tempo.co
