Ombudsman Tawarkan Pelatihan Surat-Menyurat ke Stafsus Jokowi

Mawardi Tombang
Selasa, 10 November 2020 12:00:52

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala mengkritik surat perintah yang dikeluarkan stafsus Jokowi, Aminuddin Ma’ruf, kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).

"Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut," ucap Adrianus lewat keterangan tertulis, Senin, 9 November 2020.

Beberapa hal yang disorot Adrianus, antara lain mengenai kewenangan dari Staf Khusus dalam menerbitkan Surat Perintah, kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.

Kesalahan mengenai administrasi surat-menyurat ini, ujar Adrianus, mengindikasikan bahwa staf khusus kurang memahami tata kerja dari instansi/lembaga pemerintah serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Baca: Drone Emprit Baca Sentimen Negatif atas Penggantian Kepala BGN: Ragukan Kompetensi Nanik S Deyang


Menurut Adrianus, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. “Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Hubungan staf khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” katanya.

Adrianus menjelaskan bahwa yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.

Dia juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan/salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi. Dalam surat perintah yang diperuntukkan untuk mahasiswa, Aminuddin menyertakan Keputusan Presiden Nomor 75/M Tahun 2019 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.

Kesalahan ini, kata Adrianus, mengulang pelanggaran administrasi surat-menyurat yang dilakukan oleh bekas Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra saat mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia. "Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” kata Adrianus.

Baca: Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sertijab Pejabat Strategis, Perkuat Soliditas Satuan

Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh Staf Khusus ini bukan kali pertama, maka Ombudsman RI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud. “Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Saudara Amirudin Ma’ruf selaku Staf Khusus agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ucap dia.

Dimintai penjelasan ihwal surat perintah kepada mahasiswa PTKIN itu, Aminuddin sebelumnya menjelaskan bahwa surat tersebut dikeluarkan merujuk kepada SOP penerimaan tamu di lingkungan Istana Negara sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

"Surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di Internal Istana (Setpres dan Setkab). Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu," kata Aminuddin, dua hari lalu.

Baca: BKSAP DPR-Kemenlu Selaraskan Arah Diplomasi Indonesa dan Sinergi Parlemen dan Eksekutif

sumber: tempo.co

Terkait
Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih
Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih
Prabowo Rptimis Target 82,9 Juta Penerima Manfaat MBG T
Walau sudah Didukung Rudal MICA, Pemerintah Batal Beli
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Tindakan AS Tangkap Presiden V
Lainnya
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Tindakan AS Tangkap Presiden Venezuela: Merusak Hukum Internasional
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Tindakan AS Tangkap Presiden Venezuela: Merusak Hukum Internasional
Calon DPD RI Kyai Mursyid Silaturahmi dengan Pucuk Adat
Satu Visi dengan Ardo, Nicko Daftar sebagai Bacaleg Dem
Rumah Yatim Berikan Bantuan Kelanjutan Pembangunan Masj
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Daerah
Jelang Penetapan RAPBN 2027, Hendry Munief Sinkronisasi Program dengan Dispar dan Disperindag Riau
Jelang Penetapan RAPBN 2027, Hendry Munief Sinkronisasi Program dengan Dispar dan Disperindag Riau
Ketua DPC FSPTI-KSPSI Rohil H. Fuad Ahmad Apresiasi Ino
Menteri Agama RI Dijadwalkan Buka Syariah Impact Forum
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan