Pelajar Demonstrasi Dicatat di SKCK, Kontras Itu Langgar HAM

Mawardi Tombang
Kamis, 15 Oktober 2020 14:41:38

KANALSUMATERA.com - JAKARTA- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) menilai ancaman aparat kepolisian terhadap pelajar peserta demonstrasi menolak UU Cipta Kerja telah melanggar hak asasi manusia.

Diberitakan, aparat kepolisian di daerah Tangerang akan mencatat nama pelajar peserta aksi menolak RUU Cipta Kerja dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK).

“Dengan adanya pengancaman seperti ini tentu saja melanggar hak asasi mereka,” kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti

“Di mana mereka berarti dipaksa untuk dibungkam dan dibuat menjadi takut agar tidak kembali ikut dalam kegiatan-kegiatan publik,” tuturnya.

Ia menuturkan, demonstrasi diperbolehkan undang-undang. Untuk itu, kata Fatia, peserta demonstrasi tidak dapat diancam.

Baca: Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Musyawarah AHWA

Menurut Fatia, hal itu juga melanggar hak atas rasa aman.

“Sebenarnya polisi tidak bisa memberikan rasa takut karena itu melanggar hak atas rasa aman itu sendiri terhadap masyarakat termasuk juga anak-anak di bawah umur,” ujar dia.

Ia pun berpandangan, langkah pembungkaman tersebut bertujuan meredam suara anak muda yang kini dinilai proaktif menyuarakan situasi terkini negara.

Maka dari itu, Kontras menilai polisi seharusnya bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Fatia mengatakan, polisi tidak boleh asal menangkap peserta aksi unjuk rasa tanpa ada bukti yang jelas bahwa orang tersebut melakukan pelanggaran.

Baca: Mendagri Tito Larang Kepala Daerah Buka Lahan dengan Cara Membakar

Kontras pun mendorong agar sejumlah lembaga turut berkontribusi mendesak polisi agar tidak melanggar HAM.

“Komnas HAM dan Ombudsman dan lembaga pengawas negara lainnya juga memiliki peranan penting untuk terus mendesak kepolisian untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan standar HAM,” ucap Fatia.

Diberitakan, identitas pelajar yang hendak melakukan aksi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang akan tercatat dalam SKCK.

"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (13/10/2020).

Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK.

Baca: Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Hal senada juga dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto.

Para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian.

"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," ucap Sugeng.

Baca: Wakil Menteri Perang AS Temui Menhan Sjafrie, Bahas Kelanjutan Kerja Sama Pertahanan RI-AS

sumber: kompas.com



Terkait
Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Sebut Angka Disalahartikan
Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Sebut Angka Disalahartikan
Utang Rp2,8 Triliun, Aset Perusahaan Udang Kaesang Tak
Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Bar
Sosialisasi Empat Pilar dengan Perempuan Muhammadiyah,
Lainnya
Abdul Kasim Desak Pemprov Riau Tuntaskan Status Lahan Sekolah Eks Caltex
Abdul Kasim Desak Pemprov Riau Tuntaskan Status Lahan Sekolah Eks Caltex
Anggota DPRD Riau, Samsuri Daris Terima Kunjungan HIPPM
Pada Diklatsar, Hamdani Semangati KOKAM Muhammadiyah Ri
PDI P Bantu Golkar Kalahkan Gerindra Rebut Posisi Dua B
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Politik
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotri
Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gi
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kriminal
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gar
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua T
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind