Pemerintah Disarankan Bedakan Warna KTP WNI dan WNA

Alwira Fanzary
Sabtu, 2 Maret 2019 15:29:07
e-KTP (Ilustrasi)

KANALSUMATERA.com - Anggota Komisi II DPR, Firman Soebagyo mengatakan, perlu ada landasan hukum untuk membedakan kartu identitas antara warga negara Indonesia dengan negara asing. Hal itu sebagai langkah preventif sekaligus informasi kepada masyarakat terkait kepemilikan kartu identitas oleh negara asing.

"Harus ada aturan-aturan dasar hukum perbedaan warna, bisa dibentuk peraturan pemerintah untuk atasi hiruk pikuk pemilu, tingkatkan fungsi," katanya dalam satu diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).

Seperti yang dilansir dari Merdeka.com, Firman mengungkapkan, pembeda kartu identitas untuk warga negara asing saat ini secara kasat mata sama seperti dengan yang dimiliki warga negara Indonesia. Sehingga, imbuhnya, masyarakat awam mudah terprovokasi dengan informasi keliru.

"Kalau menurut saya agar masyarakat memang dibedakan yaitu bahasa kalau di kartu identitas warga negara asing, ada tulisan Inggris tapi itu kan tidak bisa dilihat secara kasat mata. Kalau di Amerika Eropa ada perbedaan signifikan warna, posisi ini yang menimbulkan persoalan," tukasnya.

Ramainya pembicaraan tentang e-KTP menyusul adanya temuan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat.

Baca: Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA boleh memiliki e-KTP. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan.

Mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi persyaratan memiliki izin tinggal tetap.

Diperkuat pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa "Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

Sedangkan di Pasal 64 ayat a dan b, dijelaskan bahwa KTP elektronik bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan KTP elektronik bagi Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. Kso

Terkait
Hendry Munief Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi dan Evaluasi Serius KUR KIPK Industri
Hendry Munief Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi dan Evaluasi Serius KUR KIPK Industri
Kadin: MBG Berpotensi Kerek Pertumbuhan PDB hingga 3,5
Prabowo Rptimis Target 82,9 Juta Penerima Manfaat MBG T
Menkeu Purbaya Sebut Ada Peluang Gaji ASN tahun 2026 Ba
Lainnya
Wakili Bupati, Johansyah Apresiasi Kegiatan Ramadhan Fair BEM Politeknik Negeri Bengkalis
Wakili Bupati, Johansyah Apresiasi Kegiatan Ramadhan Fair BEM Politeknik Negeri Bengkalis
Bawaslu RI: Menghalang-halangi Tugas Pengawas Pemilu Da
Disparbud dan Genpi Pekanbaru Gandeng IDI Kembangkan Pe
Heboh, Warga Desa Kurungannyawa OKUT Temukan Mayat Wani
Ekonomi
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi di SPBU Bangkinang Sepekan  Terakhir
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi di SPBU Bangkinang Sepekan  Terakhir
Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Mun
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sekt
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Pendidikan
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Ma
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan