Pemerintah Disarankan Bedakan Warna KTP WNI dan WNA

Alwira Fanzary
Sabtu, 2 Maret 2019 15:29:07
e-KTP (Ilustrasi)

KANALSUMATERA.com - Anggota Komisi II DPR, Firman Soebagyo mengatakan, perlu ada landasan hukum untuk membedakan kartu identitas antara warga negara Indonesia dengan negara asing. Hal itu sebagai langkah preventif sekaligus informasi kepada masyarakat terkait kepemilikan kartu identitas oleh negara asing.

"Harus ada aturan-aturan dasar hukum perbedaan warna, bisa dibentuk peraturan pemerintah untuk atasi hiruk pikuk pemilu, tingkatkan fungsi," katanya dalam satu diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).

Seperti yang dilansir dari Merdeka.com, Firman mengungkapkan, pembeda kartu identitas untuk warga negara asing saat ini secara kasat mata sama seperti dengan yang dimiliki warga negara Indonesia. Sehingga, imbuhnya, masyarakat awam mudah terprovokasi dengan informasi keliru.

"Kalau menurut saya agar masyarakat memang dibedakan yaitu bahasa kalau di kartu identitas warga negara asing, ada tulisan Inggris tapi itu kan tidak bisa dilihat secara kasat mata. Kalau di Amerika Eropa ada perbedaan signifikan warna, posisi ini yang menimbulkan persoalan," tukasnya.

Ramainya pembicaraan tentang e-KTP menyusul adanya temuan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat.

Baca: PGRI Tegaskan Guru PPPK Tak Otomatis Jadi PNS, Seleksi 2027 Tetap Berlaku

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA boleh memiliki e-KTP. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan.

Mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi persyaratan memiliki izin tinggal tetap.

Diperkuat pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa "Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

Sedangkan di Pasal 64 ayat a dan b, dijelaskan bahwa KTP elektronik bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan KTP elektronik bagi Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. Kso



Terkait
Mentan Amran Copot 14 Pejabat Kementan, Dugaan Penyimpangan Uang Miliaran Diperiksa
Mentan Amran Copot 14 Pejabat Kementan, Dugaan Penyimpangan Uang Miliaran Diperiksa
Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Penyelundupan 150 Kg Pas
Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 C
Guru Besar IPB Desak Dapur MBG Lebih Banyak Dikelola UM
Lainnya
David Hampir Dua Pekan Belum Sadarkan Diri
David Hampir Dua Pekan Belum Sadarkan Diri
Usai Amankan Pelaku Narkoba di Pantai Raja, Polsek Aman
Bawa Bendera Merah Putih Diver Gojek Minta Bos Medan Ad
Kapal Feri Singapura Kandas Di Batam
Politik
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Hukum
Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur
Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I