PKS Temukan Perbedaan Substansial 3 Versi Naskah UU Cipta Kerja

Mawardi Tombang
Senin, 26 Oktober 2020 21:21:34

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mulyanto, mengatakan partainya menemukan perbedaan substansial dari tiga versi naskah naskah UU Cipta Kerja dan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) pada 3 Oktober 2020.

"Temuannya ternyata (perbedaan) bukan hanya bersifat redaksional, namun menurut kami juga material," kata Mulyanto.

Mulyanto menjelaskan, hasil pembahasan Panja 3 Oktober itu termasuk hasil pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi. Adapun tiga naskah yang dicermati ialah naskah UU Cipta Kerja setebal 905 halaman tanggal 5 Oktober, dokumen 812 halaman yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 12 Oktober, dan naskah dari Sekretariat Negara setebal 1.187 halaman yang beredar 19 Oktober.

"Menurut kami lumayan penting," tambah Mulyanto ihwal signifikansi perubahan substansial dari keempat naskah tersebut.


Meski begitu, Mulyanto belum dapat membeberkan temuan-temuan fraksinya. Ia mengatakan tim Fraksi PKS masih menelusuri dan mengolah temuan-temuan itu. Mulyanto berujar hasil temuan itu akan dibeberkan setelah rampung.

Baca: Hendry Munief Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM 2025, Penyaluran KUR Capai 94,4 Persen

Badan Legislasi DPR memang ditengarai masih mengutak-atik naskah UU Cipta Kerja setelah rapat paripurna pengesahan pada 5 Oktober lalu. Namun Baleg mengklaim mereka hanya merapikan naskah secara redaksional dan pengetikan.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengklaim DPR tak mengubah substansi naskah UU Cipta Kerja setelah disahkan. Politikus Golkar ini juga membantah ada pasal-pasal selundupan dalam aturan sapu jagat itu.

"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal," ucap Azis dalam konferensi pers, Selasa, 13 Oktober lalu.

Belakangan, Sekretariat Negara menghapus Pasal 46 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dari UU Cipta Kerja. Pasal itu sebelumnya diusulkan berubah dengan penambahan satu ayat, tetapi Panja tak menyepakati.

"Seharusnya dihapus, karena kembali ke UU existing (sebelumnya) jadi tidak ada di UU Ciptaker," tutur Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas kepada tempo pada Kamis lalu, 22 Oktober 2020.

Baca: Sosialisasi Empat Pilar dengan Perempuan Muhammadiyah, Hendry Munief Puji Kontribusi PW Aisyiyah

sumber: tempo.co

Terkait
Jaga Kedaulatan Negara, Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Jaga Kedaulatan Negara, Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Guru Besar IPB Desak Dapur MBG Lebih Banyak Dikelola UM
Walau sudah Didukung Rudal MICA, Pemerintah Batal Beli
Waduh... Menhaj Akui Hadapi Banyak "Titipan Kepentingan
Lainnya
Soal isu peretasan lewat BI-FAST Beberapa BPD, OJK Bergerak Cepat Pastikan Sistem Aman
Soal isu peretasan lewat BI-FAST Beberapa BPD, OJK Bergerak Cepat Pastikan Sistem Aman
Usai Resmikan Pabrik Pengolahan Limbah, Rudi Dampingi L
Dari MTQ ke-19 Pelalawan, Syahrul Aidi: Kepala Daerah B
Nasib Orang Hutan di Tembak Hingga Matanya Buta
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Daerah
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
PWI Kampar Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Perkuat So
Wabup Bengkalis Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Ri