PKS Temukan Perbedaan Substansial 3 Versi Naskah UU Cipta Kerja

Mawardi Tombang
Senin, 26 Oktober 2020 21:21:34

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mulyanto, mengatakan partainya menemukan perbedaan substansial dari tiga versi naskah naskah UU Cipta Kerja dan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) pada 3 Oktober 2020.

"Temuannya ternyata (perbedaan) bukan hanya bersifat redaksional, namun menurut kami juga material," kata Mulyanto.

Mulyanto menjelaskan, hasil pembahasan Panja 3 Oktober itu termasuk hasil pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi. Adapun tiga naskah yang dicermati ialah naskah UU Cipta Kerja setebal 905 halaman tanggal 5 Oktober, dokumen 812 halaman yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 12 Oktober, dan naskah dari Sekretariat Negara setebal 1.187 halaman yang beredar 19 Oktober.

"Menurut kami lumayan penting," tambah Mulyanto ihwal signifikansi perubahan substansial dari keempat naskah tersebut.


Meski begitu, Mulyanto belum dapat membeberkan temuan-temuan fraksinya. Ia mengatakan tim Fraksi PKS masih menelusuri dan mengolah temuan-temuan itu. Mulyanto berujar hasil temuan itu akan dibeberkan setelah rampung.

Baca: Hendry Munief Perjuangkan Kepulauan Meranti Masuk dalam RUU Daerah Kepulauan

Badan Legislasi DPR memang ditengarai masih mengutak-atik naskah UU Cipta Kerja setelah rapat paripurna pengesahan pada 5 Oktober lalu. Namun Baleg mengklaim mereka hanya merapikan naskah secara redaksional dan pengetikan.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengklaim DPR tak mengubah substansi naskah UU Cipta Kerja setelah disahkan. Politikus Golkar ini juga membantah ada pasal-pasal selundupan dalam aturan sapu jagat itu.

"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal," ucap Azis dalam konferensi pers, Selasa, 13 Oktober lalu.

Belakangan, Sekretariat Negara menghapus Pasal 46 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dari UU Cipta Kerja. Pasal itu sebelumnya diusulkan berubah dengan penambahan satu ayat, tetapi Panja tak menyepakati.

"Seharusnya dihapus, karena kembali ke UU existing (sebelumnya) jadi tidak ada di UU Ciptaker," tutur Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas kepada tempo pada Kamis lalu, 22 Oktober 2020.

Baca: Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal 500 Gram per Minggu

sumber: tempo.co

Terkait
Gangguan Besar, Sebagian Pulau Sumatera Mati Lampu: Berikut Konfirmasi PLN WRKR
Gangguan Besar, Sebagian Pulau Sumatera Mati Lampu: Berikut Konfirmasi PLN WRKR
Hendry Munief Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM 2025,
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Sertijab Pejabat Str
Sosialisasi Empat Pilar dengan Perempuan Muhammadiyah,
Lainnya
JK Sebut Vaksin Covid-19 Mandiri Percepat Program Vaksinasi Pemerintah
JK Sebut Vaksin Covid-19 Mandiri Percepat Program Vaksinasi Pemerintah
Kontras Soroti Pelanggaran Kebebasan Berekspresi saat A
Tol 'Jalur Neraka' Siap Dioperasikan pada Juli 2019 Nan
Peluncuran CFD, Ribuan Warga Padang Padati jalan Chatib
Ekonomi
Nobar Piala Dunia 2026 di Taman Kota Bangkinang, Pemkab Kampar Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Nobar Piala Dunia 2026 di Taman Kota Bangkinang, Pemkab Kampar Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana
Hukum
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Lap
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Daerah
Bawaslu RI Buka Lomba Debat PHP VI 2026, Mahasiswa Kampar Diajak Ambil Bagian
Bawaslu RI Buka Lomba Debat PHP VI 2026, Mahasiswa Kampar Diajak Ambil Bagian
Debit Sungai Kampar Masih Tinggi, Wabup Misharti Minta
BPBD Kampar Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Desa Empat
Nasional
Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Utang Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf d
Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemer
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham