Polisi Minta Pers Tak Risau dengan Maklumat Kapolri Soal Larangan FPI
KANALSUMATERA.com - Jakarta -Kepolisian RI meminta media massa tidak risau dengan adanya Pasal 2d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I.2021 tentang larangan penggunaan simbol, atribut dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
“Dalam maklumat tersebut di poin 2d tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan tak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono lewat keterangan tertulis, Ahad, 3 Januari 2021.
Adapun pasal 2d Maklumat Kapolri menyatakan larangan kepada masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Komunitas pers mengkhawatirkan aturan itu juga akan membelenggu kebebasan pers dalam memberitakan warta terkait FPI. Komunitas pers meminta kapolri mencabut pasal tersebut.
Akan tetapi, Argo mengatakan poin aturan tersebut hanya akan digunakan bila ada pihak yang memproduksi dan menyebar konten yang bertentangan dengan konstitusi dan ideologi Pancasila, serta mengancam NKRI.
Baca: Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anomali Cuaca Ganggu Distribusi jelang Ramadhan
Konten yang dilarang, kata Argo, adalah yang mengadu domba, profokatif dan mengandung unsur SARA. “Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan,” ujar dia.
Baca: Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu Kabunang: Garis Depan Harus Jadi Prioritas
Sumber: tempo.co
