Polri Naikkan Status Unlawful Killing Laskar FPI ke Penyidikan
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Badan Reserse Kriminal Polri menaikkan status kasus unlawful killing terhadap tewasnya anggota Laskar FPI dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hasil dari gelar perkara internal yang dilakukan hari ini, 10 Maret, status dinaikkan menjadi penyidikan terhadap tiga anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Maret 2021.
Enam anggota laskar yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca: Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawfull killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Menindaklanjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawfull killing dalam kasus penembakan laskar FPI.
Baca: Sosialisasi Empat Pilar dengan Perempuan Muhammadiyah, Hendry Munief Puji Kontribusi PW Aisyiyah
Mereka yang menjadi tersangka bakal disangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kemudian, untuk saat ini, Rusdi mengatakan status ketiga anggota polisi yang terlibat dalam unlawful killing laskar FPI masih terlapor. "Sekarang proses penyidikan dulu. Nanti baru akan menentukan siapa tersangkanya," ujar dia.
Baca: BKSAP DPR-Kemenlu Selaraskan Arah Diplomasi Indonesa dan Sinergi Parlemen dan Eksekutif
Sumber: tempo.co
