Walhi Nilai Penerapan Kantong Plastik Berbayar tak Efektif

Alwira Fanzary
Minggu, 3 Maret 2019 06:24:21
penerapan kantong berbayar di minimarket

KANALSUMATERA.com - Tarif kantong plastik tak gratis (KTPG) atau plastik berbayar sebesar Rp 200 oleh Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) dinilai masih minim dan tak akan mampu mendongkrak efektifitas pengurangan sampah plastik. Efeknya, masyarakat menganggap tarif tersebut sangat terjangkau sehingga mengabaikan bahaya kantong plastik itu sendiri bagi lingkungan.

“Misalnya ada konsumen belanja Rp 50 ribu, lalu ditambahkan Rp 200 untuk biaya plastik, itu bagi mereka pasti tidak masalah. Nggak akan terasa juga bebannya,” kata Manager Kampanye Energi dan Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walh kepada Republika.co.id, Sabtu (2/3).

Dia menjelaskan, dalam beberapa survei yang dilakukan Walhi terkait tarif plastik berbayar, ideal tarif plastik yang dibayarkan konsumen berkisar Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per plastik. Tarif yang dinilainya tinggi itu, bukan merupakan ongkos ganti biaya produksi plastik, melainkan biaya ganti rugi lingkungan.

Sebab, dia menjelaskan, alokasi anggaran negara terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan juga sampah plastik tidak pernah dianggarkan. Baru pada 2019, melalui anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN), pemerintah mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah sebesar Rp 800 miliar.

“Jumlah itu sangat sedikit sekali, apalagi sampah plastik di Indonesia sudah menggunung-gunung,” katanya.

Baca: Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat Indonesia mengkonsumsi 5,6 juta ton plastik setiap tahun yang mana sebanyak 1,67 ton merupakan plastik impor dan 2,3 juta tonnya merupakan plastik produksi dalam negeri. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,7 juta ton menjadi sampah plastik, 1,5 juta ton tertangani, sementara 200 ribu ton per tahun tidak tertangani sama sekali.

Sementara itu berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jumlah timbulan sampah di Indonesia berkisar 65 juta ton per tahun. Sebanyak 15 persen (9,7 juta ton) merupakan sampah plastik.

Untuk itu pihaknya mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk regulasi yang mencakup ke tingkat kabupaten dan kota. Terlebih di beberapa daerah, kata dia, telah ada peraturan daerah tentang pelarangan penggunaan kantong plastik seperti Kota Bogor, Bali, Banjarmasin, dan Balikpapan yang masih berjalan.

“Kalau pemerintah dapat membuat regulasi yang baik di tingkat daerah, maka pengurangan kantong plastik bisa ditekan,” katanya.

Selain regulasi di tingkat daerah, dia juga mendorong pemerintah untuk segera mengkaji penerapan cukai plastik. Sebab, cukai plastik menjadi salah satu alternatif solusi yang berjangka panjang, tidak seperti penerapan plastik berbayar yang dinilai sebagai solusi sementara semata.

Baca: Kemhan Jelaskan Alasan Logo Kementerian Terpasang di Kapal J7 Explorer Milik Haji Isam

Menurutnya, cukai plastik dapat menekan pengurangan sampah secara efektif dari hulu ke hilir. Sebab, biaya cukai yang dikenakan ke plastik akan tersalurkan sebagai anggaran pengelolaan sampah plastik secara berkelanjutan.

“Nanti, sektor produsen di pasar tradisional juga akan diatur cukainya. Karena memang kontribusi plastik di sektor itu justru lebih banyak dibanding yang di ritel,” katanya.

Selain dinilai efektif, kebijakan cukai plastik juga dapat mengakomodasi pengurangan sampah-sampah plastik lainnya di luar kantong plastik atau kresek. Sampah plastik seperti botol, sedotan, dan jenis sampah lainnya juga masuk ke dalam biaya cukai. Sehingga, dia menilai, hal itu akan berkontribusi efektif dalam pengelolaan sampah tanpa perlu mencari alokasi dana dari APBN.

Sementara itu Komite Pemantau Kantong Plastik Ramah Lingkungan Indonesia Adrie Charviandi menilai, instruksi Aprindo tak berbeda jauh dengan kebijakan di beberapa daerah tentang pelarang kantong plastik yang tidak memiliki acuan dasar kebijakan yang baik sehingga menimbulkan polemik yang dirasakan pihak industri kantongan dan industri kantong plastik.

“Ini mengindikasikan ritel seperti menguntungkan diri sendiri, sehingga persoalan krusialnya tentang pengurangan plastik tidak bisa berjalan secara signifikan,” kata Adrie.

Baca: Kemhan Siapkan Diklat SPPI Gelombang Kedua, Kuota Peserta Dipastikan Lebih Sedikit

Untuk itu dia menyarankan pemerintah harusnya mampu meredam inisiatif-inisiatif sejumlah pihak dengan segera mengeluarkan regulasi kantong belanja plastik. Dia juga menilai, peran KLHK sebagai ujung tombak regulator lingkungan sangat lemah. Hal itu, kata dia, dengan dialihkannya kewenangan penyelesaian sampah di laut kelada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pihaknya mendorong KLHK untuk terus memperhatikan lima aspek pengelolaan sampah antara lain hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan aspek teknologi. Selain itu, sebagai solusi jangka panjang, pihaknya mendukung penerapan cukai plastik yang masih berproses di lingkup Kementerian Keuangan. Kso



Terkait
833 Dapur MBG Ditutup Permanen, Pemerintah Tegas Tak Beri Ganti Rugi
833 Dapur MBG Ditutup Permanen, Pemerintah Tegas Tak Beri Ganti Rugi
Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet,
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Gant
Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tah
Lainnya
Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bandara Pekanbaru, Disembunyikan dalam Celana Jeans
Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bandara Pekanbaru, Disembunyikan dalam Celana Jeans
Perjuangkan Pembangunan Daerah, Karmila Sari Bawa Pemka
Tolak Rekap Nasional KPU, BPN Tak Akui Hasil Pilpres
Penderita Obesitas Ditawari Operasi Gratis
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Nasional
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
Peringati Hari Ozon Sedunia, Lampu Sejumlah Jalan dan I
Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi
Politik
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik