Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dituntut Pidana Mati

Mawardi Tombang
Selasa, 16 Februari 2021 15:34:07

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara layak dituntut dengan ancaman pidana mati.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Omar dalam seminar nasional berjudul Telaah Kritis Terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi, Selasa, 16 Februari 2021.

Dalam UU Tipikor, Pasal 2 ayat 2 berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Omar mengungkapkan setidaknya ada dua alasan pemberat bagi kedua mantan menteri di Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Pertama, mereka melakukan kejahatan dalam keadaan darurat, yaitu pandemi Covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan dalam jabatan.

Baca: Usai Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Rp3,4 Miliar, Jokowi Terancam Digugat

"Dua hal memberatkan ini sudah lebih dari cukup diancam dengan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19. KPK menduga Juliari menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan Bansos Covid-19 seharga Rp 300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebanyak Rp 17 miliar.

Sementara Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan. KPK menduga Edhy menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar.

Baca: Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Riau Jadi Wilayah dengan Kasus Terbanyak

Sumber: tempo.co



Terkait
Wakil Menteri Perang AS Temui Menhan Sjafrie, Bahas Kelanjutan Kerja Sama Pertahanan RI-AS
Wakil Menteri Perang AS Temui Menhan Sjafrie, Bahas Kelanjutan Kerja Sama Pertahanan RI-AS
Dapur MBG Bermasalah Terancam Ditutup, BGN: Tak Ada Tol
Drone Emprit Baca Sentimen Negatif atas Penggantian Kep
Jaga Kedaulatan Negara, Komarudin Watubun Dorong Pemben
Lainnya
Bupati Bengkalis Dorong PT BLJ Ambil Peran Strategis di Sektor Migas Riau
Bupati Bengkalis Dorong PT BLJ Ambil Peran Strategis di Sektor Migas Riau
Azri Margani Penderita Kanker Dirawat Di RSUD Bangkinan
Kepala BKPM Kaget Keluar Kata Bodoh dari Mulut Jokowi
Minus Surat Suara Pilpres, 977 Boks Surat Suara Tiba di
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Pendidikan
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban