YLKI Kritisi Pungutan Penggunaan Kantong Plastik oleh Pengusaha Ritel

Alwira Fanzary
Minggu, 3 Maret 2019 09:57:43
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pungutan biaya atas penggunaan kantong plastik, oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kurang tepat.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebijakan kantong plastik berbayar Rp 200 per kantong yang diterapkan mulai 1 Maret 2019 dari sisi praktis bisa dimengerti. Namun, ada catatan kritikal untuk kebijakan tersebut.

Dia mengkritisi, istilah Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) sebagaimana kata Aprindo, adalah menyesatkan. Sebab sesungguhnya memang tidak ada kata gratis untuk kantong plastik.

"Karena semua biaya operasional pelaku usaha sudah dimasukkan dalam biaya yang dibebankan pada konsumen lewat harga yang harus dibayar," kata Tulus di Jakarta, Minggu (3/3/2019).

Tulus melanjutkan, plastik berbayar oleh Aprindo tersebut tidak akan efektif untuk mengurangi penggunaan kantong plastik oleh konsumen. Pasalnya, nominal Rp 200 per kantong tidak akan mengganggu daya beli konsumen.

Baca: Sosialisasi Empat Pilar dengan Perempuan Muhammadiyah, Hendry Munief Puji Kontribusi PW Aisyiyah

Sekalipun konsumen harus membeli 5 sampai 10 kantong plastik saat belanja, akan tetap membelinya karena nominal yang dikeluarkan tidak siginifikan hanya Rp 1.000 ribu Rp 2.000.

Menurut Tulus, seharusnya yang dilakukan Aprindo terkait kantong plastik lebih progresif lagi, yakni menggunakan kantong plastik Standar Nasional Indonesia (SNI), sesuai rekomendasi oleh Bandan Standar Nasional (BSN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yakni kantong plastik yang mudah terurai oleh lingkungan.

Seharusnya masalah ini dinilai menjadi kebijakan dan gerakan nasional yang radikal oleh pemerintah pusat, bukan terfragmentasi secara sporadis di masing-masing daerah.

Menurut dia, ini menunjukkan pemerintah, seperti KLHK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, belum ada keseriusan untuk menyelamatkan pencemaran oleh sampah plastik, kebijakan penggunaan kantung plastik bukan hanya menyasar retailer modern saja, tetapi pasar-pasar tradisional, misalnya dimulai dari PD Pasar Jaya.

"Masifnya penggunaan kantong plastik memang sudah sangat mengkhawatirkan. Sudah seharusnya pemerintah, pelaku usaha, produsen dan konsumen bersinergi untuk secara radikal mengurangi penggunaan kantong plastik," tandasnya.

Baca: Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrastruktur Krusial Demi Masa Depan Cilacap

Penerapan Kantong Plastik Berbayar Perlu Ada Peraturan Menteri

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai hari ini kembali menerapkan kantong plastik berbayar di sekitar 40.000 toko ritel. Harga yang akan dikenakan bervariasi mulai dari Rp 200 per lembar.

Menanggapi itu, Ketua Umum Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPL-I), Puput TD Putra, menyambut baik atas inisiasi yang dilakukan Aprindo untuk kembali gunakan kantong plastik berbayar.Namun, upaya tersebut juga mestinya harus diperkuat oleh aturan pemerintah.

"Kalau mau di terapkan Kantong Plastik Berbayar, saya melihatnya harus ada Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri Bersama. Baik lewat Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Puput saat dihubungi merdeka.com, Jumat (1/3/2019).

Baca: Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu Kabunang: Garis Depan Harus Jadi Prioritas

Puput mengatakan, untuk mendorong penggunaan plastik berbayar memang membutuhkan campur tangan dari pemerintah. Artinya, harus ada aturan yang jelas dari pemerintah pusat. Sebab berkaca pada tahun lalu program yang dicanangkan ini pun sempat tidak berjalan.

"Bisa jadi ini akan terulang, jadi program gagal seperti program plastik berbayar tahap awal lalu dan tidak jelas pertangung jawabannya dan tidak transparasi peruntukan pemanfaatan dana hasil penjualannya," kata Puput.

Puput menyampaikan, KLHK pun sebenarnya sudah menginisiasi lebih dulu soal penerapan kantong plastik berbayar pada 2015. Inisiasi tersebut kemudian diikuti dengan munculnya surat edaran dari Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.

Namun, kantong plstik berbayar tidak berlanjut pada 2016 karena gerakan tersebut tidak kunjung dibuatkan payung hukum.

"Solusi lain untuk pengurangan sampah plastik bisa di lakukan pengendalian pada sumbernya dengan pendekatan holistik yakni penggunaan plastik ramah lingkungan," pungkasnya. Kso

Baca: Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara Angke: KKP Janji Bereskan dalam Sepekan

Terkait
Hendry Munief Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi dan Evaluasi Serius KUR KIPK Industri
Hendry Munief Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi dan Evaluasi Serius KUR KIPK Industri
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan untuk Penertiban Kawa
Waduh... Menhaj Akui Hadapi Banyak "Titipan Kepentingan
Menkeu Purbaya Sebut Ada Peluang Gaji ASN tahun 2026 Ba
Lainnya
Stafsus Menkumham Kunjungi Lapas Kelas II A Bagansiapiapi, Lapas Terpadat di Indonesia
Stafsus Menkumham Kunjungi Lapas Kelas II A Bagansiapiapi, Lapas Terpadat di Indonesia
Damkar Bintan Selamatkan Panti Jompo dari Kepungan Karh
Petugas Pertamina Gadungan Jual Selang LPG di Nias
Viral Foto ART Duduk di Luar Restoran Saat Majikan Maka
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Daerah
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Ang
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu M
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt