Bawaslu: 43 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, setidaknya ada 43 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.
Ia mengatakan, hal itu terjadi karena ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain di TPS.
"Karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS," ujar Fritz dalam konferensi persnya, Rabu (9/12/2020).
"KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos," ucap dia.
Baca: Syahrul Aidi Fasilitasi Kerjasama Pemprov Riau dengan Jepang: Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi
Adapun 43 TPS tersebut antara lain berada di Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaangmongondo Timur, Labuhanbatu Utara, dan Malang.
Kemudian Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Minahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.
Selanjutnya Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Moutong, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tanah Datar.
Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengapresiasi pelaksanaan Pilkada 2020.
Baca: 13 Pemohon Kembali Gugat Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi
Sebab, masyarakat yang datang ke TPS rata-rata sudah menerapkan protokol kesehatan seperti sebagaimana diatur oleh penyelenggara pemilu.
"Pelaksanaan Pilkada ini, tidak terlalu banyak masalah yang signifikan," ujar dia.
Baca: Puan Buka Suara soal Wacana Penggabungan BMKG dan Badan Geologi
Sumber: Kompas.com
