Bawaslu: Dana Kampanye Pilkada 2020 Mayoritas Sumbangan dari Pasangan Calon
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, mayoritas dana kampanye Pilkada 2020 berasal dari sumbangan pribadi pasangan calon (paslon).
Bawaslu telah mengumpulkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) Pilkada 2020.
"Bawaslu secara cepat mengumpulkan informasi total sumbangan yang diterima pasangan calon pada penyelenggaraan pemilihan gubernur di sembilan provinsi dan dan pemilihan bupati/wali kota di 247 kabupaten/kota," ucap Fritz melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2020).
Fritz mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, paslon wajib menyampaikan LPSDK.
Adapun waktu penyampaian laporan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 dan jadwal Pilkada 2020 yakni pada Sabtu (31/102020).
Ia mengatakan, total sumbangan dana kampanye dalam pemilihan gubernur sebanyak Rp 27.490.572.550.
Baca: Anggaran MBG Dipangkas Rp 67, Ini Sektor yang Terdampak: Penerima Manfaat Tidak Terdampak
Sementara itu, jumlah sumbangan dana kampanye pada pemilihan di 247 kabupaten/kota sebesar Rp 355.279.170.927.
"Sebagai catatan, terdapat 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada penyelenggaran pemilihan gubernur di sembilan provinsi," ucap dia.
Pada pemilihan gubernur, sumbangan pasangan calon sebesar 43 persen atau setara dengan Rp 11.848.973.250.
Sementara itu, pada pemilihan bupati dan wali kota sumbangan dana kampanye berasal dari pasangan calon sebanyak Rp 203.924.190.651 atau setara dengan 57 persen.
Adapun sisa dana lainnya berasal dari perorangan, perusahaan swasta, dan partai politik.
Baca: Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data Pegawai Jadi Kunci: Juni Uji Coba
"Bawaslu juga berkesimpulan bahwa sumbangan paling sedikit berasal dari partai politik pendukung," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat akan melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.
Pada tanggal 4 hingga 6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.
Pada Rabu (23/9/2020), KPU menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.
Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Baca: Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat Silaturahmi dan Bahas Pembangunan Daerah
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
sumber: kompas.com
