DPR Usul Seleksi CPNS Pakai Sistem Ranking, Bukan Passing Grade
KANALSUMATERA.com - Komisi II DPR mengusulkan agar seleksi tes CPNS pada tahun 2019 menggunakan sistem ranking, bukan passing grade seperti sebelumnya. Dengan menggunakan sistem ranking, semua kebutuhan formasi PNS di berbagai daerah akan terpenuhi.
“Saya mengusulkan lebih baik pakai sistem ranking saja. Kalau pakai sistem ranking kan semuanya akan terserap. 150 ribu ya pasti terserap. Kalau dengan passing grade pasti ada yang terbuang, pasti tidak akan 100 persen karena boleh jadi passing grade itu tidak akan bisa memenuhi seluruh peserta yang mendaftar,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1).
Herman melanjutkan, jika sistem ranking diterapkan, maka rekruitmennya terpusat dengan menggunakan CAT (sistem komputer). Pendaftaran CPNS juga dilakukan dengan sistem online agar tetap menjaga akuntabilitas pendaftar.
“Tetapi juga jangan sampai rekruitmen secara online kemudian memutus keinginan, harapan bagi warga negara Indonesia yang ada di daerah-daerah terpencil,” jelas Herman.
Herman juga menyarankan, rekruitmen CPNS ke depan harus dikategorii sesuai wilayah. Hal itu bertujuan agar pemenuhan formasi CPNS bisa lebih mudah dan sesuai dengan keinginan masing-masing daerah.
Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI
“Sehingga kemudian beban terhadap memenuhi kriteria yang dicantumkan di dalam proses seleksi ini juga lebih ringan. Nah, ini yang tadi saya kira Menteri juga setuju memberikan sebuah atensi terhadap usulan dimana daerah-daerah tertentu yang secara kualifikasi harus diturunkan. Bahkan (tingkat kesulitan) soalnya bisa diturunkan juga. Supaya tidak kemudian disama ratakan secara umum,” tutupnya.
Sebagai gambaran, format seleksi peserta seleksi CPNS tahun lalu harus melalui 3 tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, mengungkapkan format seleksi CPNS tahun ini dibuat sama dengan tahun lalu. Ada serangkaian proses yang harus dilalui para peserta seleksi CPNS.
"Masih sama seperti tahun lalu," ujar Syafruddin saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1). Kmp/Kso
