Hakim Nilai Permohonan Pengujian Revisi UU Mahkamah Konstitusi Penuh Prasangka

Mawardi Tombang
Jumat, 20 November 2020 07:36:00

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menilai permohonan pengujian revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang diajukan sejumlah peneliti dan dosen yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi penuh opini dan prasangka.

"Saya melihat dari uraian-uraian yang diajukan dalam permohonannya, ini Anda memberikan opini-opini yang sifatnya prejudice, ini tidak perlu," ucap Manahan Sitompul dalam sidang perdana secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 19 November 2020.


Menurut dia, permohonan para pemohon cukup tebal disertai pemberitaan yang memuat komentar tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Alih-alih memasukkan opini dalam permohonan, dia menyarankan pemohon mencantumkan teori yang berhubungan dengan pengujian formal serta perkembangannya.


Manahan Sitompul mencontohkan untuk dalil pembentukan undang-undang itu dilakukan dengan tergesa-gesa dan tertutup, yang menentukan benar-tidaknya adalah alat bukti, saksi, dan ahli.

Baca: BGN Raih Opini WTP dari BPK, Laporan Keuangan Era Dadan Hindayana Dipuji DPR

Sebelumnya, para pemohon, yakni Giri Taufik, Violla Reininda, Muhammad Ihsan Maulana, Rahmah Mutiara, Korneles Materay, Beni Kurnia Illahi, dan Putra Perdana Ahmad Saifullohi mengajukan pengujian formal dan materi terhadap revisi UU MK.

Untuk uji formal, menurut para pemohon, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dibentuk secara tertutup dan tergesa-gesa dalam prosesnya yang berlangsung kurang dari sebulan.

Selanjutnya, para pemohon mempersoalkan naskah akademik RUU Mahkamah Konstitusi yang dinilai buruk karena tidak menjabarkan secara komprehensif analisis mengenai perubahan ketentuan dalam RUU Mahkamah Konstitusi.

Untuk uji materi, pasal yang dipersoalkan Pasal 15 Ayat (2) huruf d dan h, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 23 Ayat (1) Huruf c, Pasal 59 Ayat (2), Pasal 87 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Baca: Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Asrama

sumber: tempo.co

Terkait
Purbaya Akui Merasa Berdosa Pangkas Dana Bagi Hasil untuk Daerah
Purbaya Akui Merasa Berdosa Pangkas Dana Bagi Hasil untuk Daerah
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan
Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data
Menkeu Purbaya Sebut Ada Peluang Gaji ASN tahun 2026 Ba
Lainnya
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
Anggota DPR RI Hendry Munief Dukung TVRI Pegang Hak Sia
Tiga Warga Bintan Selundupkan 120 Paket Sabu dari Malay
Pendaftaran CPNS Daerah Terdampak Bencana Ditutup 19 Fe
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Ekonomi
Mobil Pak Aman Kembali Beroperasi, Pemko Pekanbaru Jual Sembako Murah di Sejumlah Kelurahan
Mobil Pak Aman Kembali Beroperasi, Pemko Pekanbaru Jual Sembako Murah di Sejumlah Kelurahan
Motor Listrik Nasional, Momentum Reindustrialisasi Ekon
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Sambangi Kampar, Pekan
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Daerah
Belum Gelar RAT, Ratusan Koperasi di Pekanbaru Terancam Dibubarkan
Belum Gelar RAT, Ratusan Koperasi di Pekanbaru Terancam Dibubarkan
Wako Agung Tegaskan PKL Dilarang Bangun Lapak di Trotoa
Ribuan Warga Padati Taman Kota, Bupati Kampar Nobar Fin
Nasional
Mulai 1 Agustus 2026, Instansi Bisa Usulkan Pemberhentian PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu
Mulai 1 Agustus 2026, Instansi Bisa Usulkan Pemberhentian PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu
Evaluasi MBG Difokuskan pada Validasi Penerima Manfaat
Usai Pesan MenPAN-RB, Kepala BKN Ajak 6,7 Juta ASN Teru