Hakim Nilai Permohonan Pengujian Revisi UU Mahkamah Konstitusi Penuh Prasangka

Mawardi Tombang
Jumat, 20 November 2020 07:36:00

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menilai permohonan pengujian revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang diajukan sejumlah peneliti dan dosen yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi penuh opini dan prasangka.

"Saya melihat dari uraian-uraian yang diajukan dalam permohonannya, ini Anda memberikan opini-opini yang sifatnya prejudice, ini tidak perlu," ucap Manahan Sitompul dalam sidang perdana secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 19 November 2020.


Menurut dia, permohonan para pemohon cukup tebal disertai pemberitaan yang memuat komentar tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Alih-alih memasukkan opini dalam permohonan, dia menyarankan pemohon mencantumkan teori yang berhubungan dengan pengujian formal serta perkembangannya.


Manahan Sitompul mencontohkan untuk dalil pembentukan undang-undang itu dilakukan dengan tergesa-gesa dan tertutup, yang menentukan benar-tidaknya adalah alat bukti, saksi, dan ahli.

Baca: Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi dari Kemenkes dan Akademisi Indonesia

Sebelumnya, para pemohon, yakni Giri Taufik, Violla Reininda, Muhammad Ihsan Maulana, Rahmah Mutiara, Korneles Materay, Beni Kurnia Illahi, dan Putra Perdana Ahmad Saifullohi mengajukan pengujian formal dan materi terhadap revisi UU MK.

Untuk uji formal, menurut para pemohon, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dibentuk secara tertutup dan tergesa-gesa dalam prosesnya yang berlangsung kurang dari sebulan.

Selanjutnya, para pemohon mempersoalkan naskah akademik RUU Mahkamah Konstitusi yang dinilai buruk karena tidak menjabarkan secara komprehensif analisis mengenai perubahan ketentuan dalam RUU Mahkamah Konstitusi.

Untuk uji materi, pasal yang dipersoalkan Pasal 15 Ayat (2) huruf d dan h, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 23 Ayat (1) Huruf c, Pasal 59 Ayat (2), Pasal 87 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Baca: Anggaran MBG Dipangkas Rp 67, Ini Sektor yang Terdampak: Penerima Manfaat Tidak Terdampak

sumber: tempo.co

Terkait
Hendry Munief Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM 2025, Penyaluran KUR Capai 94,4 Persen
Hendry Munief Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM 2025, Penyaluran KUR Capai 94,4 Persen
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Keca
Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua Diperpanjang Hingga Ak
Waduh... Menhaj Akui Hadapi Banyak "Titipan Kepentingan
Lainnya
Gelar Vaksinasi di 7 Titik, SMK Swasta se Pekanbaru Siap Dukung Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Gelar Vaksinasi di 7 Titik, SMK Swasta se Pekanbaru Siap Dukung Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Eks THL DLHK Minta ke DPRD Pekanbaru Sampaikan ke Wako
Lurah Lembah Damai Bawa Praja IPDN Sosialisasikan Sekol
Sekda Kampar Tinjau Kesiapan Agenda Peringatan HUT Kamp
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Daerah
Usai Lantik Ratusan Pejabat, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Desak Pemprov Gercep Realisasi Program
Usai Lantik Ratusan Pejabat, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Desak Pemprov Gercep Realisasi Program
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengk
PWI Kampar Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Perkuat So
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Nasional
Drone Emprit Baca Sentimen Negatif atas Penggantian Kepala BGN: Ragukan Kompetensi Nanik S Deyang
Drone Emprit Baca Sentimen Negatif atas Penggantian Kepala BGN: Ragukan Kompetensi Nanik S Deyang
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi da