Indonesia Perpanjang Pembatasan Masuk Bagi WNA Hingga 8 Februari
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah kembali memperpanjang larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia hingga 8 Februari 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan tingkat penularan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Untuk pembatasan WNA ke Indonesia juga akan diperpanjang, jadi WNA ke Indonesia juga dilakukan pelarangan mulai 26 Januari sampai 8 Februari," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Kamis, 21 Januari 2021.
Baca: Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Selain pelarangan WNA, Airlangga juga sebelumnya mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua minggu ke depan terhitung mulai 26 Januari - 8 Februari 2021.
Keputusan perpanjangan pembatasan ini diambil karena kasus Covid-19 di Indonesia yang terus melonjak. Data hingga Senin, akumulasi kasus Covid-19 mencapai 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan 81,2 persen, tingkat kematian sebesar 2,9 persen, dan positivity rate sebesar 16,6 persen.
Pemberlakuan PPKM Jawa-Bali selama dua pekan sebelumnya di 7 provinsi, yakni; DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Yogya, Jatim, dan Bali dan 77 kabupaten/kota dinilai masih belum bisa menurunkan kasus aktif.
Baca: DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
"Hasil monitoringnya mengatakan bahwa beberapa daerah secara nasional dari 73 kabupaten/kota, ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi di 41 kabupaten/kota risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota risiko tinggi," kata Airlangga.
Dari 7 provinsi yang diberlakukan PPKM, hanya Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengalami penurunan kasus Covid-19. Makanya, pemerintah pun memperpanjang PPKM dan pembatasan kedatangan WNA.
Baca: Sosialisasi Empat Pilar dengan Perempuan Muhammadiyah, Hendry Munief Puji Kontribusi PW Aisyiyah
Sumber: tempo.co
