JMGR: Tanpa SK PS Gambut, Presiden Jokowi Tidak Perlu ke Riau
KANALSUMATERA.com - Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) menyebut bahwa Presiden Jokowi tidak perlu datang ke Riau jika tidak bawa SK Perhutanan Sosial (PS) Gambut. SK ini menjadi solusi nyata penyelamatan gambut Riau dan ulayat masyarakat.
Perhutanan Sosial (PS) merupakan program nawacita Presiden Joko Widodo yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial Budaya serta mengatasi ketimpangan penguasaan atas tanah yang merupakan problem serius yang terjadi di Indonesia. Untuk itu perlu ada kepastian sikap pemerintah atas keberpihakanya terhadap masyarakat gambut.
Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Isnadi Esman melalui rilis resmi JMGR dalam merespon rencana kedatangan presiden ke Riau.
“Kita apresiasi atas komitmen Pak Jokowi yang memberikan peluang, untuk masyarakat mendapatkan akses berupa hak kelola atas hutan dan lahan dengan skema PS. Ada 12,7 juta hektar yang dialokasikan melalui Peta Indikatif Perhutanan Sosial (PIAPS). Dan untuk Riau ada 1,4 juta Ha yang masuk dalam PIAPS tersebut, ini artinya masyarakat Riau mendapatkan harapan baru setelah sekian lama pindah berpindah rezim yang minim keberpihakan kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian ruang kelola” jelas Isnadi
Baca: JMG-Sumatera Kecam Keras Pembakar Rumah Murdani
Namun, disebalik itu katanya, ada hal yang kita sayangkan dari implementasi PS di Riau. Dari 1,4 Juta hektar peluang perhutanan sosial yang ada. Per 25 September 2018 baru 82,451 ha yang terealisasi dan ada lebih dari 200.000 hektar usulan PS yang sudah diajukan oleh masyarakat tidak kunjung disetujui oleh pemerintah, yang dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Masalah paling krusial yang menjadi kendala di masyarakat saat ini adalah pernyataan dari pihak KLHK yang menyatakan bahwa, belum adanya regulasi yang mengatur tentang PS di gambut” tambah Isnadi.
“JMGR memfasilitasi dan melakukan pendampingan terhadap masyarakat dalam pengusulan PS sejak 2016, hingga akhir tahun 2018 ini ada 52,233 hektar dokumen usulan yang sudah masuk ke KLHK. Sebagian besar usulan tersebut berada di hutan dan lahan gambut. Dengan kondisi ini sudah seharusnya pemerintah melalui Presiden Jokowi bersikap untuk mempercepat terwujudnya capaian PS di Riau " tegasnya.
Menyimak dari pemberitaan media agenda presiden tidak ada sama sekali menyangkut soal PS gambut, untuk itu kami menyatakan tanpa kepastian akan nasib masyarakat yang mengajukan PS di gambut dengan memberikan SK PS di gambut.
Baca: Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anomali Cuaca Ganggu Distribusi jelang Ramadhan
" (kalau begitu) Presiden tidak perlu ke Riau, gambut dan masyarakat gambut saat ini merupakan persoalan lingkungan dan sosial yang serius, dan perlu kebijakan yang tegas, tidak sebatas politis dan janji " tegas Isnadi.
“Pemerintah tidak perlu ragu untuk memberikan PS kepada masyarakat gambut, turun temurun sudah terbukti masyarakat lebih arif dan lestari dalam menjaga dan mengelola gambut. Berbeda dengan korporasi yang lebih pada mengeksploitasi gambut dan merusak” tutup Isnadi. mt
