Jokowi Jamin Pemerintah Tanggung Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19

Mawardi Tombang
Sabtu, 13 Februari 2021 19:50:01

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjamin bahwa pemerintah akan menanggung segala kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19. Hal itu tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 yang diteken pada 9 Februari 2021.

Dalam Pasal 11 A ayat (1) Perpres 14/2021 disebutkan, pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia vaksin Covid-19, termasuk terhadap keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy) imunogenisitas.

Selanjutnya pada ayat (4) dan (5) menyebutkan pemerintah juga bertanggung jawab hukum terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik sebelum atau sesudah penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Baca: BKSAP DPR-Kemenlu Selaraskan Arah Diplomasi Indonesa dan Sinergi Parlemen dan Eksekutif

"Terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan," demikian bunyi Pasal 15 A ayat (4).

Pada ayat selanjutnya di atur bahwa biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan; untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional; dan b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Baca: Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anomali Cuaca Ganggu Distribusi jelang Ramadhan

"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pascavaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," demikian bunyi Pasal 15E ayat (1).

Selanjutnya diatur pada ayat (2), kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi akibat vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Baca: Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrastruktur Krusial Demi Masa Depan Cilacap

Sumber: tempo.co

Terkait
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara Angke: KKP Janji Bereskan dalam Sepekan
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara Angke: KKP Janji Bereskan dalam Sepekan
Stok Beras Melimpah, Masyarakat bisa Beli Beras SPHP 5
Prabowo Rptimis Target 82,9 Juta Penerima Manfaat MBG T
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Tindakan AS Tangkap Presiden V
Lainnya
Puluhan Rumah Warga Perum Gaza Desa Kualu Terendam Air, Sudah Langganan Tiap Hujan
Puluhan Rumah Warga Perum Gaza Desa Kualu Terendam Air, Sudah Langganan Tiap Hujan
Insiden Ambulans Tabrak Bengkel di Punggur, Polisi: Bel
Inilah Nama-Nama Orang yang Diangkut KPK ke Jakarta Ber
78 Persen Tingkat SMP Di Pekanbaru Terapkan UNBK
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Global
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakamkan di Baqi: Kanwil Sampaikan Duka Mendalam
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakamkan di Baqi: Kanwil Sampaikan Duka Mendalam
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukunga
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Nasional
Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat Silaturahmi dan Bahas Pembangunan Daerah
Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat Silaturahmi dan Bahas Pembangunan Daerah
Hutama Karya Segera Konstruksi Tol Jambi–Rengat, Hubu
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Keca
Politik
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji Kampar
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji Kampar
Fraksi PKS DPRD Riau Launching Hari Aspirasi, Pesan Sek
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD P
Daerah
Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
Dari Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Sudah
Kababinkum dan HAM TNI Laksda TNI Farid Ma'ruf Kunjunga