Jokowi Jamin Pemerintah Tanggung Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19

Mawardi Tombang
Sabtu, 13 Februari 2021 19:50:01

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjamin bahwa pemerintah akan menanggung segala kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19. Hal itu tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 yang diteken pada 9 Februari 2021.

Dalam Pasal 11 A ayat (1) Perpres 14/2021 disebutkan, pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia vaksin Covid-19, termasuk terhadap keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy) imunogenisitas.

Selanjutnya pada ayat (4) dan (5) menyebutkan pemerintah juga bertanggung jawab hukum terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik sebelum atau sesudah penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Baca: Syahrul Aidi Ikuti Konferensi Parlemen Internasional Bahas Isu Perdamaian Agama Dunia

"Terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan," demikian bunyi Pasal 15 A ayat (4).

Pada ayat selanjutnya di atur bahwa biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan; untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional; dan b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Baca: Setelah Lakukan Pemeriksaan, Pejabat Meranti Bakal Diberangkatkan ke Jakarta

"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pascavaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," demikian bunyi Pasal 15E ayat (1).

Selanjutnya diatur pada ayat (2), kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi akibat vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Baca: Dari Komjen hingga AKBP, Kapolri Mutasi Besar 92 Perwira

Sumber: tempo.co

Terkait
Menu Khas Kampar Juara 1 Ajang Malaysia Culinary World Cup 2023, Deswita Kamsol: Allhamdulilah
Menu Khas Kampar Juara 1 Ajang Malaysia Culinary World Cup 2023, Deswita Kamsol: Allhamdulilah
Ada 14 Kasus Covid-19 Subvarian Orthrus di Indonesia
Warga Malaysia Tenggelam di Perbatasan Laut Indonesia
Selain Pulau Kalimantan, Berikut Daerah Penghasil Batu
Lainnya
Pj Bupati Kamsol Nilai Pesepakbola Kampar Luar Biasa
Pj Bupati Kamsol Nilai Pesepakbola Kampar Luar Biasa
Jelang Pelantikan, PK KNPI Bina Widya Gelar Rapat Konso
Jambret Handphone Pengendara di Jalan Iskandar Muda, Du
Real Madrid Kalah 1-2 dari Girona di La Liga
Politik
Ketua DPRD Bengkalis Ajak Anggota Dewan Berpihak ke Rakyat, Bukan Kepentingan Oknum
Ketua DPRD Bengkalis Ajak Anggota Dewan Berpihak ke Rakyat, Bukan Kepentingan Oknum
Hendry Munief: PKS Tetap Dukung Anies Baswedan, masih S
Walau Cawapres Anies Belum Diumumkan, Relawan An-Nas Te
Olahraga
PMRJ Gelar Liga Domino dan Badminton untuk Warga Riau di Jabodetabek
PMRJ Gelar Liga Domino dan Badminton untuk Warga Riau di Jabodetabek
Menang 2-1 Atas Real Madrid, Barcelona Kokoh di Puncak
Ginting tersingkir dari All England 2023
Budaya
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Dibuka
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Dibuka
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Sempat Terkendala Covid-19 Riau Expo 2022 Akan Digelar
Kriminal
Di Bagansiapiapi Rohil Judi Semakin Menjamur,  APH Tutup Mata
Di Bagansiapiapi Rohil Judi Semakin Menjamur,  APH Tutup Mata
Pelaku Pembunuhan di Desa Rimbo Panjang Diringkus Satre
Polisi Pekanbaru Waspadai Peningkatan Kriminalitas Jela
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Entertainment
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Ustadz Abdul Somad di Medan: Ngeri-ngeri Sedap Juga Kur
Peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Solok Apresiasi Pelaya
Nasional
Kepala BP2MI Benny Rhamdani Minta Masyarakat Awasi Seleksi Rekrutmen PPPK
Kepala BP2MI Benny Rhamdani Minta Masyarakat Awasi Seleksi Rekrutmen PPPK
Lima Sikap Fraksi PKS DPR RI atas Bentrok di Pulau Remp
Kepala BP2MI Kecewa PMI Tawuran di Taiwan