Kejagung Ungkap 2 Hal yang Ganjal Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Kejaksaan Agung menyatakan ada dua hal yang mengganjal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan, dua ganjalan itu adalah penanganan perkara itu sendiri dan Undang-Undang terkait penuntasan perkara.
"Misalnya gini, di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak disebutkan tata cara penghentian penyelidikan," kata Ali.
Padahal, kata Ali, bisa saja suatu perkara dihentikan lantaran tak memiliki cukup bukti. Namun, undang-undang tak mengatur itu.
Dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang mangkrak, Ali belum memutuskan apakah ada perkara yang dihentikan atau dipastikan tuntas. Dia hanya memastikan analisa seluruh kasus yang menggantung telah diserahkan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Baca: Hendry Munief Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM 2025, Penyaluran KUR Capai 94,4 Persen
"Kami rekomendasikan ke Jaksa Agung. Tindak lanjutnya seperti apa, dibicarakan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Terserah beliau," ucap Ali.
Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat dilantik oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 30 Desember 2020. Sebanyak 18 pegawai Kejaksaan Agung menjadi anggota Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat ini. "Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis.
Baca: Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data Pegawai Jadi Kunci: Juni Uji Coba
Sumber: tempo.co
