KPK Tak Pernah Keluarkan Sprindik untuk Menteri BUMN Erick Thohir
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test.
Surat perintah penyidikan yang ditujukan kepada Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Erick Thohir tersebut beredar luas. "Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi pada Kamis, 10 Desember 2020.
Berdasarkan foto sprindik yang diterima Tempo, terlihat pada kop surat itu tertulis Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan ada lambang Garuda Pancasila. Sprindik itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Tertulis bahwa Firli memberi perintah kepada penyidik Novel Baswedan dan tiga orang lainnya untuk segera menyidik.
Baca: Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat Silaturahmi dan Bahas Pembangunan Daerah
Ali pun meminta masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada KPK. "KPK menghimbau masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK," ujar Ali.
Baca: Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munief Dorong Warga Aktif Sampaikan Aspirasi
Sumber: tempo.co
