KPK Tak Pernah Keluarkan Sprindik untuk Menteri BUMN Erick Thohir
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test.
Surat perintah penyidikan yang ditujukan kepada Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Erick Thohir tersebut beredar luas. "Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi pada Kamis, 10 Desember 2020.
Berdasarkan foto sprindik yang diterima Tempo, terlihat pada kop surat itu tertulis Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan ada lambang Garuda Pancasila. Sprindik itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Tertulis bahwa Firli memberi perintah kepada penyidik Novel Baswedan dan tiga orang lainnya untuk segera menyidik.
Baca: Hendry Munief Paparkan Urgensi Regulasi Khusus untuk Daerah Kepulauan Indonesia
Ali pun meminta masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada KPK. "KPK menghimbau masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK," ujar Ali.
Baca: 9 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Pukat UGM Soroti Mandulnya Pengawasan DPRD
Sumber: tempo.co
