Pakar Hukum Sebut Rizieq Shihab Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana, tapi Kena Denda

Mawardi Tombang
Senin, 23 November 2020 13:51:24

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan Rizieq Shihab tidak bisa dikenakan sanksi pidana atas kerumunan yang terjadi di serangkaian kegiatannya.

Sebab, sanksi pidana baru bisa digunakan ketika wilayah tersebut menerapkan karantina atau lockdown. "Selama wilayah belum melaksanakan lockdown, atau dalam hal ini hanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), tidak ada sanksi pidana yang dapat diterapkan," kata Fickar saat dihubungi pada Senin, 23 November 2020.

Fickar mengatakan, sanksi pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, termasuk Pasal 93 di dalamnya, baru bisa diaplikasikan ketika DKI Jakarta menerapkan lockdown.


Sedangkan saat ini, pemerintah hanya menerapkan PSBB. "Jadi tidak bisa sanksi pidana diterapkan. Cuma seharusnya masyarakat sadar bahwa tindakannya (berkerumun) itu sangat berbahaya bagi kesehatan," kata Fickar.


Alhasil, menurut Fickar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya bisa mengunakan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada Rizieq. "Dengan hukuman denda Rp 50 juta, dan jika melakukan lagi maka naik menjadi Rp 100 juta," ucap dia.

Baca: Guru PPPK Dapat Kepastian Status, Ketua DPD Soroti Peluang Jadi PNS 2027

Sumber: tempo.co



Terkait
BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG, Ini Alasan dan Batas Waktu Konsumsinya
BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG, Ini Alasan dan Batas Waktu Konsumsinya
Evaluasi MBG Difokuskan pada Validasi Penerima Manfaat
Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemer
Stok Beras Melimpah, Masyarakat bisa Beli Beras SPHP 5
Lainnya
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
Hendry Munief Dorong Pariwisata Rohul Mendunia: Bentuls
Wabup Bengkalis Ikuti Rapat Inflasi dengan Mendagri, Ba
Momen Gerakan Nasional Aksi Bergizi 2022, Ini Arahan Me
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Nasional
Prabowo ke Rusia, Putin Beri Kehormatan Khusus di Eastern Economic Forum
Prabowo ke Rusia, Putin Beri Kehormatan Khusus di Eastern Economic Forum
Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan A
Gaji Hakim Naik, Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggara
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Pendidikan
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I