Pakar Hukum Sebut Rizieq Shihab Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana, tapi Kena Denda

Mawardi Tombang
Senin, 23 November 2020 13:51:24

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan Rizieq Shihab tidak bisa dikenakan sanksi pidana atas kerumunan yang terjadi di serangkaian kegiatannya.

Sebab, sanksi pidana baru bisa digunakan ketika wilayah tersebut menerapkan karantina atau lockdown. "Selama wilayah belum melaksanakan lockdown, atau dalam hal ini hanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), tidak ada sanksi pidana yang dapat diterapkan," kata Fickar saat dihubungi pada Senin, 23 November 2020.

Fickar mengatakan, sanksi pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, termasuk Pasal 93 di dalamnya, baru bisa diaplikasikan ketika DKI Jakarta menerapkan lockdown.


Sedangkan saat ini, pemerintah hanya menerapkan PSBB. "Jadi tidak bisa sanksi pidana diterapkan. Cuma seharusnya masyarakat sadar bahwa tindakannya (berkerumun) itu sangat berbahaya bagi kesehatan," kata Fickar.


Alhasil, menurut Fickar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya bisa mengunakan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada Rizieq. "Dengan hukuman denda Rp 50 juta, dan jika melakukan lagi maka naik menjadi Rp 100 juta," ucap dia.

Baca: Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua Diperpanjang Hingga Akhir Januari 2026

Sumber: tempo.co

Terkait
Pulihkan Pangan Nasional, Petani di Daerah Bencana Sumatera akan Digaji oleh Pemerintah
Pulihkan Pangan Nasional, Petani di Daerah Bencana Sumatera akan Digaji oleh Pemerintah
Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Berbasis Link
Waduh... Menhaj Akui Hadapi Banyak "Titipan Kepentingan
Menkeu Purbaya Sebut Ada Peluang Gaji ASN tahun 2026 Ba
Lainnya
Bupati Kampar Sambangi Kementerian PU Ajukan Pembangunan Empat Ruas Jalan Strategis
Bupati Kampar Sambangi Kementerian PU Ajukan Pembangunan Empat Ruas Jalan Strategis
Bertambah 15.383 Orang, Dua Warga WNI Turut Menjadi Kor
UIR Bina Mutu Akademik Penerima Beasiswa
Acara Rizieq Shihab, Polri Periksa Anies Baswedan dan B
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Olahraga
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
PWI Kampar Berhasil Mengalahkan KONI Kampar dan Kampar
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Daerah
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Bupati Zukri  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan T
Melihat Keindahan Lindok Alam Kampar, Cocok untuk Berba
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan