Pemda Diminta Percepat Pengadaan Barang/Jasa, LKPP Mudahkan Beberapa Hal
KANALSUMATERA.com - Jakarta - Data kinerja Pengadaan LKPP Per 17 MEI 2021 menunjukkan anggaran belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) pemerintah daerah tahun anggaran 2021 sebesar 606,6 triliun rupiah. Dan sebanyak 586,1 triliun rupiah sudah diumumkan dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Dari data di atas menunjukkan bahwa 97% total anggaran belanja PBJP Pemda sebenarnya sudah bisa dilihat dan dikompetisikan oleh para pelaku usaha. Namun dari anggaran tersebut baru terealisir 43,8 triliun rupiah atau 8%. Rendahnya realisasi anggaran pernah disoroti oleh Presiden Joko Widodo. Presiden kemudian meminta pemerintah daerah untuk mempercepat belanja agar target pertumbuhan ekonomi 7% pada Kuartal II/2021 dapat tercapai.
Menindaklanjuti hal itu, LKPP dan Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah pada tanggal 11 Mei 2021. Kepala LKPP Roni Dwi Susanto seperti dikutip dari swa.co.id mengatakan, langkah percepatan pertama yang harus diambil oleh pemerintah daerah adalah dengan segera melakukan penyesuaian organisasi pengadaan barang/jasa. Contohnya, Pengguna Anggaran (PA) segera menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca: Jelang Masuki Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjalan Optimal
Apabila tidak ada PPK, maka tugas PPK dapat dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran sesuai pendelegasian dari PA. Selain itu PA dan KPA dapat menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan tugas PPK.
"Baik PPK ataupun PPTK wajib memiliki sertifikat kompetensi PBJ, atau setidaknya memiliki sertifikat PBJ tingkat dasar,” jelas Roni.
Selanjutnya, dalam rangka memenuhi kewajiban penggunaan PDN (produk dalam negeri), maka Pemda wajib mengalokasikan paling sedikit 40% nilai APBD untuk usaha mikro kecil (UMK), dan koperasi. Setelah penyesuaia organisasi bagan kerja, perangkat daerah diminta juga wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%.
Baca: Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tahap Awal 400 Ribu Orang
Apabila ada penyedia usaha non kecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan, maka wajib bekerjasama dengan usaha kecil/koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak sesuai kemampuan pelaku usaha. Pemda juga didorong untuk mengutamakan belanja PBJ kepada pedagang yang tergabung dalam marketplace yang terdaftar dalam Program Bela Pengadaan.
Untuk memperlancar transaksi pembayarannya, bendahara di masing-masing SKPD menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dari Bank Pembangunan Daerah yang bekerjasama dengan Bank BUMN. “Selain itu, bendaraha tidak perlu meminta bukti pertanggungjawaban seperti SPK, meterai, cap penyedia, atau bahkan tanda tangan untuk transaksi sampai dengan Rp10 juta maka cukup melampirkan bukti pembelian.“ tegas Roni.
Berikutnya, menyederhanakan bentuk kontrak dan bukti pertanggungjawaban pengadaan. Roni menyatakan dalam SEB disebutkan bahwa untuk pembelian hingga Rp10 juta, pelaku usaha cukup melampirkan bukti pembayaran, pembelian hingga Rp50 juta maka kewajibannya hanya menggunakan kuitansi. Kemudian, untuk pengadaan barang/jasa Rp 50juta-200 juta menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK).
Baca: Jaga Kedaulatan Negara, Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
“Termasuk jasa konsultasi paling banyak Rp 100 juta dan konstruksi paling banyak Rp 200 juta menggunakan SPK. Untuk pengadaan melalui e-purchasing cukup menggunakan surat pesanan,” tukasnya.
LKPP, Kemendagri dan stakeholder terkait akan melakukan langkah monitoring dan evaluasi secara periodik kinerja PBJ pemerintah daerah. Maka untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan, perangkat daerah diingatkan untuk memanfaatkan sistem pengadaan secara elektronik yang dikembangkan oleh LKPP. ***
