Pemerintah Hapus Sistem Kelas di BPJS Kesehatan, Diganti dengan Sistem KRIS

Mawardi Tombang
Selasa, 28 Januari 2025 16:46:55

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli mendatang. Pemerintah mengubah sistem yang sebelumnya pakai kelas yaitu kelas 1,2,3 menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Kabar itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan kabar terbaru mengenai perkembangan implementasi layanan KRIS sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.

Dia mengatakan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplentasikan bertahap tahun lalu.

"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap, kan 2 tahun," kata Budi dikutip Sabtu (4/1/2025).

Budi juga mengatakan mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS. Dia mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.

Baca: Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Capai 20 Persen

"Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," kata Budi.

Apa itu KRIS?

Untuk diketahui, KRIS merupakan sebuah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama. Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Lantas, bagaimana dengan iuran saat ini?

Baca: BKSAP DPR-Kemenlu Selaraskan Arah Diplomasi Indonesa dan Sinergi Parlemen dan Eksekutif

Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek.

Berikut penjelasannya:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca: Dari Festival Aspirasi BAM DPR RI, Revitalisasi Infrastruktur Krusial Demi Masa Depan Cilacap

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Terkait
Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih
Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih
Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua Diperpanjang Hingga Ak
Kadin: MBG Berpotensi Kerek Pertumbuhan PDB hingga 3,5
KH Cholil Nafis Gantikan Prof Hasanudin sebagai Ketua B
Lainnya
Hendry Munief Dorong Kolaborasi Besar untuk Majukan UMKM Menuju Indonesia Emas 2045
Hendry Munief Dorong Kolaborasi Besar untuk Majukan UMKM Menuju Indonesia Emas 2045
Suap Jenderal Polisi dan Jaksa, Djoko Tjandra Dijerat 3
Ikuti Akreditasi Internasional, 18 Prodi UIR Dikunjungi
Mak Itam Laik Jalan Izin Operasional Tidak Ada.
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Leisure
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar, Bahas Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar, Bahas Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Desa Koto Masjid Kampar Raih Terbaik II Anugerah Desa W
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Daerah
Ahmad Yuzar: Pra Musrenbang RKPD 2027: Wujudkan Perencanaan Kampar yang Terukur
Ahmad Yuzar: Pra Musrenbang RKPD 2027: Wujudkan Perencanaan Kampar yang Terukur
Wabup Misharti Safari Ramadhan di Sungai Liti, Himbau M
Syahrul Aidi Buka Rumah Aspirasi, Targetkan Wadah Penge
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Olahraga
Pengurus PBSI Riau Matangkan Program Kerja Tahun 2026, Targetkan Kerja Jelas dan Terukur
Pengurus PBSI Riau Matangkan Program Kerja Tahun 2026, Targetkan Kerja Jelas dan Terukur
Tampil Dominan, PSPS Tekuk Persekat Tegal Dua Gol Tanp
TVRI Resmi Siarkan Piala Dunia 2026, Bakal Gratis Nobar