Pemerintah Hapus Sistem Kelas di BPJS Kesehatan, Diganti dengan Sistem KRIS

Mawardi Tombang
Selasa, 28 Januari 2025 16:46:55

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli mendatang. Pemerintah mengubah sistem yang sebelumnya pakai kelas yaitu kelas 1,2,3 menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Kabar itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan kabar terbaru mengenai perkembangan implementasi layanan KRIS sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.

Dia mengatakan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplentasikan bertahap tahun lalu.

"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap, kan 2 tahun," kata Budi dikutip Sabtu (4/1/2025).

Budi juga mengatakan mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS. Dia mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.

Baca: Rapat dengan Menteri Desa, Syahrul Aidi Sampaikan Pertanyaan Kades Terkait Koperasi Desa Merah Putih

"Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," kata Budi.

Apa itu KRIS?

Untuk diketahui, KRIS merupakan sebuah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama. Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Lantas, bagaimana dengan iuran saat ini?

Baca: Prihatin Penutupan PT. Sritex, Aleg PKS Hendry Munief : Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi

Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek.

Berikut penjelasannya:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca: DPR Minta Pemerintah Mengoptimalisasi Sektor UMKM Selama Ramadhan

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Terkait
Pemerintah Targetkan Pembayaran THR 2025 Dipercepat, Antisipasi Dua Hari Besar Keagamaan
Pemerintah Targetkan Pembayaran THR 2025 Dipercepat, Antisipasi Dua Hari Besar Keagamaan
BKSAP DPR RI: Gencatan Senjata Momentum Pengakuan Pales
Hampir 100% Madrasah MeNggunakan Rapor Digital Madrasah
Ini Aturan Haji 2025: Jamaah Wajib Tahu!
Lainnya
Komisi Hukum DPR Tiadakan Kunjungan ke Rumah Calon Kapolri
Komisi Hukum DPR Tiadakan Kunjungan ke Rumah Calon Kapolri
Kata Polri soal Tak Libatkan FPI dalam Rekonstruksi di
Bupati Non Aktif Pakpak Bharat Jalani Sidang Sebagai Sa
Kasus Penipuan, Mantan Bupati Tapanuli Tengah Dituntut
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Olahraga
PP SOIna Didesak Tunjuk Caretaker dan Laksanakan Musprov Riau Secepatnya
PP SOIna Didesak Tunjuk Caretaker dan Laksanakan Musprov Riau Secepatnya
Daprianto Terpilih Aklamasi Pimpin PBSI Kampar, Harapka
Wabup Husni Merza Lepas 64 Peserta Tour de Siak
Leisure
Desa Koto Masjid Kampar Raih Terbaik II Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021 Kategori Souvenir
Desa Koto Masjid Kampar Raih Terbaik II Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021 Kategori Souvenir
Pemprov Riau Gelar Lomba Desa Wisata, Berikut Desa Peme
Sukses di Butik dan Make Up, Fifi dan Budhitama Rambah
Ekonomi
Pemerintah Minta Boeing Buat Pabrik Komponen di Indonesia, Dua Pulau ini Paling Strategis
Pemerintah Minta Boeing Buat Pabrik Komponen di Indonesia, Dua Pulau ini Paling Strategis
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah perlu Jalan Tengah
RAPBN 2025: Optimisme Kebijakan Fiskal dalam Masa Trans
Politik
HUT ke-24 Sukses di Laksanakan Pj Dedi Jasman, Mari Bersama Membangun Desa Kemang Indah
HUT ke-24 Sukses di Laksanakan Pj Dedi Jasman, Mari Bersama Membangun Desa Kemang Indah
Syukuran Jembatan Pulau Jambu, Syahrul Aidi Himbau Warg
Salurkan Hak Pilih di Pasir Penyu Inhu, Kyai Mursyid Aj
Kriminal
Pengedar Lintas Riau-Sumut Selundupkan 13 Kg Sabu di Tangki Mobil Pajero
Pengedar Lintas Riau-Sumut Selundupkan 13 Kg Sabu di Tangki Mobil Pajero
Di Bagansiapiapi Rohil Judi Semakin Menjamur,  APH Tut
Pelaku Pembunuhan di Desa Rimbo Panjang Diringkus Satre
Nasional
Saat Rapat dengan Menteri PUPR, Syahrul Aidi Minta Pembangunan Daerah yang Berkeadilan
Saat Rapat dengan Menteri PUPR, Syahrul Aidi Minta Pembangunan Daerah yang Berkeadilan
Dukung Usulan Daerah Istimewa Riau, Hendry Munief akan
Hendry Munief Minta Pemerintah Sikapi Kebijakan Dagang