Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny menuntut terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber dengan hukuman kurungan penjara selama sepuluh tahun. "Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," katanya dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 19 Februari 2021.
Menurut Deny, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP pidana yakni tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain.
"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," ungkap dia.
Ardiansyah penasihat hukum terdakwa mengatakan sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa. Menurut dia, tuntutan dan pasal yang dijatuhi jaksa tidak sesuai.
Baca: Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munief Dorong Warga Aktif Sampaikan Aspirasi
"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikaman-nya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," kata Ardiansyah.
Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk terdakwa penusukan Syekh Ali Jaber adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun. "Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," kata dia.
Baca: Jelang Masuki Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjalan Optimal
Sumber: tempo.co
