Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 TKI Ilegal Asal NTT ke Malaysia

Mawardi Tombang
Selasa, 27 Agustus 2019 09:01:50
Puluhan TKI ilegal asal NTT yang hendak diselundupkan ke Malaysia diamankan di Mapolda Kepri

Batam, KANALSUMATERA.com - Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan Subdit IV Ditkrimum Polda Kepri. Penyelundupan 29 TKI ilegal tersebut berhasil digagalkan di Bintan Timur saat hendak dikirim ke Malaysia.

Selain puluhan calon PMI tersebut, polisi juga mengamankan dua orang tekong yaitu Wolo (39) dan Fanus (35).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan terjadi aktivitas pengiriman TKI di Bintan Timur menuju Malaysia.

Mendengar laporan tersebut, Subdit IV Ditkrimum Polda Kepri langsung meninjau lokasi dan menemukan puluhan orang yang merupakan pekerja migran.

Baca: Ketua MPR Ahmad Muzani: MBG Bukan Sekadar Makanan, tapi Investasi Generasi Emas 2045

Lanjut Erlangga, pengamanan tersebut berlangsung pada Pukul 09.30 WIB ketika puluhan migran dipindahkan ke rumah penampungan di Tanjungpinang, Sabtu (24/8/2019).

"Dalam pengamanan Subsit IV Ditkrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 tersangka dan 29 orang TKI yang terdiri dari 8 Perempuan dan 21 Laki-laki. Semuanya berasal dari NTT," ujar Erlangga saat konferensi pers di Polda Kepri, Senin (26/8/2019).

Erlangga menjelaskan, 29 imigran ini sampai ke Bintan Timur menggunakan kapal Pelni dari Kupang. Kedua tersangka diberikan uang senilai Rp 81 juta yang nantinya akan diberikan kepada setiap imigran sebesar Rp 2,8 juta per orangnya.

"Sedangkan Kedua tersangka ini diberikan upah per orangnya Rp 300 ribu dari cukongnya yang berada di Malaysia," kata Erlangga.

Baca: Putusan MK Tegaskan MBG Tetap Konstitusional, Pemerintah dan DPR Diminta Segera Pisahkan Anggaran

Di tempat yang sama, Kasubdit IV Ditkrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengungkapkan bahwa dari pengakuan kedua tersangka, baru melakukan aktivitas pengiriman TKI Ilegal sekali.

“Tapi dari pantauan kami, kedua tersangka ini sudah melancarkan aksinya lebih dari satu kali,” katanya.

Pihaknya pun saat ini berkordinasi dengan pihak Kepolisian di Malaysia dan NTT untuk mengamankan orang-orang yang berperan dalam penyelundupan TKI ini. Untuk 29 TKI ilegal akan diserahkan ke P4TKI yang berlokasi di Tanjungpinang untuk dipulangkan ke NTT.

Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indoneia Nomor 18 tahun 2017 juncto pasal 55 KUHP, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.



Terkait
DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja
DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja
Mendikdasmen Tegaskan MBG Hanya untuk Siswa yang Membut
Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Ke
Kadin: MBG Berpotensi Kerek Pertumbuhan PDB hingga 3,5
Lainnya
Mendikdasmen Tegaskan MBG Hanya untuk Siswa yang Membutuhkan, Pelibatan Kantin Masih Dikaji
Mendikdasmen Tegaskan MBG Hanya untuk Siswa yang Membutuhkan, Pelibatan Kantin Masih Dikaji
Fraksi PKS Anggap Sidang Paripurna Laporan Pansus Revis
Bawaslu Riau: Petahana Tidak Boleh Lagi Melakukan Perga
Sail Nias 2019 Peluang Promosikan Destinasi Wisata Kela
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Politik
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotri
Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gi
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Kriminal
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gar
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua T