Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 TKI Ilegal Asal NTT ke Malaysia

Mawardi Tombang
Selasa, 27 Agustus 2019 09:01:50
Puluhan TKI ilegal asal NTT yang hendak diselundupkan ke Malaysia diamankan di Mapolda Kepri

Batam, KANALSUMATERA.com - Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan Subdit IV Ditkrimum Polda Kepri. Penyelundupan 29 TKI ilegal tersebut berhasil digagalkan di Bintan Timur saat hendak dikirim ke Malaysia.

Selain puluhan calon PMI tersebut, polisi juga mengamankan dua orang tekong yaitu Wolo (39) dan Fanus (35).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan terjadi aktivitas pengiriman TKI di Bintan Timur menuju Malaysia.

Mendengar laporan tersebut, Subdit IV Ditkrimum Polda Kepri langsung meninjau lokasi dan menemukan puluhan orang yang merupakan pekerja migran.

Baca: PKS Soroti OTT Beruntun Bupati Kuansing dan Langkat, Minta Praktik 'Ruang Gelap' Dihentikan

Lanjut Erlangga, pengamanan tersebut berlangsung pada Pukul 09.30 WIB ketika puluhan migran dipindahkan ke rumah penampungan di Tanjungpinang, Sabtu (24/8/2019).

"Dalam pengamanan Subsit IV Ditkrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 tersangka dan 29 orang TKI yang terdiri dari 8 Perempuan dan 21 Laki-laki. Semuanya berasal dari NTT," ujar Erlangga saat konferensi pers di Polda Kepri, Senin (26/8/2019).

Erlangga menjelaskan, 29 imigran ini sampai ke Bintan Timur menggunakan kapal Pelni dari Kupang. Kedua tersangka diberikan uang senilai Rp 81 juta yang nantinya akan diberikan kepada setiap imigran sebesar Rp 2,8 juta per orangnya.

"Sedangkan Kedua tersangka ini diberikan upah per orangnya Rp 300 ribu dari cukongnya yang berada di Malaysia," kata Erlangga.

Baca: Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Dorong Eksplorasi Budaya Daerah

Di tempat yang sama, Kasubdit IV Ditkrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengungkapkan bahwa dari pengakuan kedua tersangka, baru melakukan aktivitas pengiriman TKI Ilegal sekali.

“Tapi dari pantauan kami, kedua tersangka ini sudah melancarkan aksinya lebih dari satu kali,” katanya.

Pihaknya pun saat ini berkordinasi dengan pihak Kepolisian di Malaysia dan NTT untuk mengamankan orang-orang yang berperan dalam penyelundupan TKI ini. Untuk 29 TKI ilegal akan diserahkan ke P4TKI yang berlokasi di Tanjungpinang untuk dipulangkan ke NTT.

Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indoneia Nomor 18 tahun 2017 juncto pasal 55 KUHP, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.

Terkait
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal 500 Gram per Minggu
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal 500 Gram per Minggu
Hendry Munief Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM 2025,
Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Ke
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Keca
Lainnya
Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anomali Cuaca Ganggu Distribusi jelang Ramadhan
Stok Beras Aman, Firman Soebagyo Ingatkan Potensi Anomali Cuaca Ganggu Distribusi jelang Ramadhan
Gubernur Sumbar Serahkan Mobil Dinas Untuk Penanganan C
Zulfikri: Pekanbaru Bisa Raup Rp12 Miliar dari Sampah
Ilmuan Dunia Pro Kontra Atas Klaim Rekayasa Gen Janin o
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Ekonomi
Nobar Piala Dunia 2026 di Taman Kota Bangkinang, Pemkab Kampar Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Nobar Piala Dunia 2026 di Taman Kota Bangkinang, Pemkab Kampar Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Hukum
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Lap
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak