Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 TKI Ilegal Asal NTT ke Malaysia

Mawardi Tombang
Selasa, 27 Agustus 2019 09:01:50
Puluhan TKI ilegal asal NTT yang hendak diselundupkan ke Malaysia diamankan di Mapolda Kepri

Batam, KANALSUMATERA.com - Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan Subdit IV Ditkrimum Polda Kepri. Penyelundupan 29 TKI ilegal tersebut berhasil digagalkan di Bintan Timur saat hendak dikirim ke Malaysia.

Selain puluhan calon PMI tersebut, polisi juga mengamankan dua orang tekong yaitu Wolo (39) dan Fanus (35).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan terjadi aktivitas pengiriman TKI di Bintan Timur menuju Malaysia.

Mendengar laporan tersebut, Subdit IV Ditkrimum Polda Kepri langsung meninjau lokasi dan menemukan puluhan orang yang merupakan pekerja migran.

Baca: Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi dari Kemenkes dan Akademisi Indonesia

Lanjut Erlangga, pengamanan tersebut berlangsung pada Pukul 09.30 WIB ketika puluhan migran dipindahkan ke rumah penampungan di Tanjungpinang, Sabtu (24/8/2019).

"Dalam pengamanan Subsit IV Ditkrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 tersangka dan 29 orang TKI yang terdiri dari 8 Perempuan dan 21 Laki-laki. Semuanya berasal dari NTT," ujar Erlangga saat konferensi pers di Polda Kepri, Senin (26/8/2019).

Erlangga menjelaskan, 29 imigran ini sampai ke Bintan Timur menggunakan kapal Pelni dari Kupang. Kedua tersangka diberikan uang senilai Rp 81 juta yang nantinya akan diberikan kepada setiap imigran sebesar Rp 2,8 juta per orangnya.

"Sedangkan Kedua tersangka ini diberikan upah per orangnya Rp 300 ribu dari cukongnya yang berada di Malaysia," kata Erlangga.

Baca: BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang Tewaskan Prajurit TNI

Di tempat yang sama, Kasubdit IV Ditkrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengungkapkan bahwa dari pengakuan kedua tersangka, baru melakukan aktivitas pengiriman TKI Ilegal sekali.

“Tapi dari pantauan kami, kedua tersangka ini sudah melancarkan aksinya lebih dari satu kali,” katanya.

Pihaknya pun saat ini berkordinasi dengan pihak Kepolisian di Malaysia dan NTT untuk mengamankan orang-orang yang berperan dalam penyelundupan TKI ini. Untuk 29 TKI ilegal akan diserahkan ke P4TKI yang berlokasi di Tanjungpinang untuk dipulangkan ke NTT.

Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indoneia Nomor 18 tahun 2017 juncto pasal 55 KUHP, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.

Terkait
Sosialisasi Empat Pilar dengan Perempuan Muhammadiyah, Hendry Munief Puji Kontribusi PW Aisyiyah
Sosialisasi Empat Pilar dengan Perempuan Muhammadiyah, Hendry Munief Puji Kontribusi PW Aisyiyah
Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu
Hendry Munief Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi dan Ev
KH Cholil Nafis Gantikan Prof Hasanudin sebagai Ketua B
Lainnya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Pro Revisi UU Pemilu, Demokrat Sebut Pilkada 2024 Bisa
Sebanyak 630 Atlet Dayung akan Berlaga di Sungai Terdal
SMPN Gahru Jadi Kandang Ternak
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Daerah
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
PWI Kampar Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Perkuat So
Wabup Bengkalis Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Ri
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Pendidikan
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Disdukcapil Bengkalis Jemput Bola Rekam KTP-el di Sekol