Prabowo Undang Jokowi ke Kertanegara, Ajudan Ungkap Pertemuan Dua Jam
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengundang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk bertemu di kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (06/10/2026) malam.
Pertemuan kedua tokoh tersebut berlangsung secara tertutup dan berlangsung sekitar dua jam. Informasi mengenai pertemuan itu disampaikan oleh ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriyansyah.
Syarif mengatakan, Jokowi datang ke kediaman Prabowo setelah mendapat undangan langsung dari Presiden Prabowo.
Baca: DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Sambut Kemenangan Bersejarah
"Pak Prabowo mengundang Pak Jokowi ke Kertanegara. Pertemuan dimulai pada pukul 19.00 hingga sekitar pukul 21.00-an," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (07/10/2026).
Pertemuan Prabowo dan Jokowi tersebut menjadi perhatian karena berlangsung pada malam yang sama dengan agenda Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca: Nakhoda KM Virgo Jadi Tersangka, Polisi Dalami Pihak Lain
Namun, Syarif memastikan pertemuan Prabowo dan Jokowi tidak membahas putusan MK tersebut.
"Silaturahmi biasa," kata Syarif mengenai agenda pertemuan kedua tokoh tersebut.
Saat ditanya secara khusus apakah putusan MK mengenai gugatan ijazah Gibran turut menjadi pembahasan, Syarif memberikan jawaban singkat.
Baca: Gelang Merah, Kuning, Hijau Jadi Penanda Kondisi Korban KM Virgo
"Tidak ada," ucap dia.
Hingga kini, materi pembicaraan antara Prabowo dan Jokowi selama berada di Kertanegara tidak disampaikan secara rinci kepada publik.
Baca: Prabowo Minta Perda Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Segera Direvisi
Pertemuan tersebut berlangsung ketika perhatian publik tertuju pada putusan MK mengenai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara sengketa hasil Pilpres. Meski demikian, Mahkamah juga mempertimbangkan persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran dalam pertimbangan hukumnya.
Dengan demikian, pertemuan Prabowo dan Jokowi di Kertanegara tetap menjadi perhatian publik, terutama karena berlangsung bertepatan dengan momentum penting terkait putusan MK. Namun, berdasarkan keterangan ajudan Jokowi, pertemuan tersebut disebut sebagai agenda silaturahmi dan tidak membahas putusan MK. (SM)
