Resmi! Presiden Tandatangani UU Cipta Kerja

Mawardi Tombang
Selasa, 3 November 2020 09:32:51

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu diketahui dalam salinan file resmi yang diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

"Memutuskan: Menetapkan: Undang-undang tentang Cipta Kerja," kutip dari situs resmi JDIH Kemensetneg, Senin, 2 November 2020.

Undang-undang tersebut diunggah dalam situs JDIH pada Senin malam, 2 November 2020.

Adapun dalam Undang-undang tersebut Presiden Jokowi, menimbang sebagai berikut:
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;

Baca: DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Sambut Kemenangan Bersejarah

b. bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi;

c. bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;

d. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang
sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;

e. bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan
cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif

Baca: 13 Pemohon Kembali Gugat Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

f; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Cipta Kerja;

UU Cipta Kerja ini mendapat penolakan luas dari masyarakat, seperti kaum buruh, mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, serta sejumlah ormas. Selain menggelar demonstrasi, penolakan juga dilakukan dengan rencana mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

sumber: tempo.co



Terkait
Pramono Soroti Batu Bara di Bodetabek, Sumber Polusi Jakarta Sulit Dikendalikan
Pramono Soroti Batu Bara di Bodetabek, Sumber Polusi Jakarta Sulit Dikendalikan
KRL Duri-Tangerang Terganggu, Motor Tertemper di Rawa B
Anggota DPR Usulkan Pelatihan Calon Manajer Kopdes Teta
Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Ke
Lainnya
Waspada! 3 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Picu Lonjakan Gula Darah, Termasuk Minum Kopi
Waspada! 3 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Picu Lonjakan Gula Darah, Termasuk Minum Kopi
Perkuat Benteng Siber dan SPBE, Diskominfo Siak Studi T
Santri Ponpes di Riau Meninggal Dunia di Kolam
Dapatkan Royalty Harian Dengan Menjadi Mitra My Royal Q
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Hukum
Empat Jam Diburu Polisi, Dua Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kampar Ditangkap
Empat Jam Diburu Polisi, Dua Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kampar Ditangkap
Hasto PDIP Sebut Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo
UGM Tegaskan Hormati Proses Hukum Usai Jokowi Tunjukkan
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kriminal
Eks Napiter Diduga Jadi Otak Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Polisi Tangkap Buronan
Eks Napiter Diduga Jadi Otak Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Polisi Tangkap Buronan
Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Keluarga Korban Desa
Kapolri Bongkar Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan,
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Nasional
Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Suyudi Turut Mendampingi
Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Suyudi Turut Mendampingi
Pramono Anung Tegaskan Jakarta Tidak Siaga 1, Pengeraha
Mike Johnson Mundur dari Pimpinan Partai Republik Usai