Ridwan Kamil Minta Mahfud Md Diperiksa dalam Kasus Rizieq Shihab
KANALSUMATERA.com - Bandung- Gubernur Jawa Barat menuding Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menjadi penyebab kekisruhan yang terjadi dalam kasus kerumunan yang melibatkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Menurut Ridwan, Mahfud yang pertama mengizinkan masyarakat untuk melakukan penjemputan kepulangan Rizieq di Bandara Soekarno Hatta, Selasa, 10 November 2020, lalu. Akibatnya, kerumunan pun terjadi di tengah pandemi Covid-19.
"Menurut saya semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud di mana penjemputan HRS ini diizinkan," ujar Ridwan usai menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Rabu, 16 Desember 2020.
Alhasil, kata dia, terjadi semacam pengambilan keputusan sepihak yang dilakukan Mahfud yang membolehkan penjemputan Rizieq Shihab kala itu. Hal ini, ucap dia, tentu berseberangan dengan kebijakan PSBB di Jakarta dan daerah lainnya, karena setelah kerumunan di bandara itu, Rizieq dan pengikutnya kembali melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di dua lokasi, Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca: Hendry Munief Perjuangkan Kepulauan Meranti Masuk dalam RUU Daerah Kepulauan
"Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara, selama tertib dan damai boleh, sehingga terjadi kerumunan yang luar biasa. Nah sehingga ada tafsir ini seolah-olah diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, Jabar dan lain sebagainya," katanya.
Ridwan Kamil meminta agar Mahfud bertanggung jawab terkait kasus kerumunan itu. Dengan kata lain, Emil, sapaan Ridwan, polisi pun harus memeriksa Mahfud untuk klarifikasi dan memberikan keterangan lain. "Kita kan negara hukum yang mengedepankan kesetaraan di mata hukum yang sama," kata dia.
"Dalam Islam, adil itu adalah menempatkan sesuatu sesuai tempatnya. Jadi beliau (Mahfud) harus bertanggung jawab tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya. Jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi," ujar Ridwan Kamil.
Menjelang kepulangan Rizieq, Mahfud Md menyatakan pimpinan FPI itu mempunyai hak dan kewajiban hukum yang sama seperti warga negara lainnya. Karena itu kepulangan Rizieq ke Indonesia pada Selasa, 10 November 2020, menurut Mahfud, adalah hak yang harus dilindungi.
Baca: Rapat Pansus Daerah Kepulauan, Hendry Munief Soroti Pesisir Riau dan Dorong Anggaran Afirmatif
Mahfud juga mempersilakan pendukung Rizieq untuk menjemput. "Silahkan menjemput, tapi tertib, rukun dan damai, seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq," kata Mahfud pada Senin, 9 November 2020.
Baca: Hendry Munief Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM 2025, Penyaluran KUR Capai 94,4 Persen
Sumber: tempo.co
