Tiga Advokat Ajukan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Mawardi Tombang
Kamis, 26 November 2020 11:58:52

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kembali akan diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini permohonan pengujian undang-undang diajukan oleh tiga advokat yakni Ignatius Supriyadi, Sidik dan Janteri.

"Bahwa permohonan pengujian yang diajukan oleh para pemohon ini adalah pengujian materiil," dikutip dari berkas permohonan tiga advokat yang dilansir melalui laman www.mkri.id, Kamis (26/11/2020).

Adapun pasal-pasal yang dipersoalkan yakni Pasal 6, Pasal 17 angka 16, Pasal 24 angka 44, Pasal 25 angka 10, Pasal 27 angka 14, Pasal 34 angka 2, Pasal 41 angka 25, Pasal 50 angka 9.

Kemudian Pasal 52 angka 27, Pasal 82 angka 2, Pasal 114 angka 5, Pasal 124 angka 2, Pasal 150 angka 31, Pasal 151 dan Pasal 175 angka 6.

Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut mengandung rujukan pasal lain atau ayat lainnya yang salah sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, para pemohon juga mengalami kerugian materi saat menjalani profesinya sebagai advokat.

Baca: Dorong Pendidikan Vokasi, Hendry Munief Minta Pemerintah Perkuat Beasiswa hingga CSR Industri

Salah satu contohnya yakni pada Pasal 41 angka 25 UU Cipta kerja yang mengubah ketentuan Pasal 56 dalam UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Dalam ayat-ayatnya diatur jenis-jenis sanksi administratif, tetapi jenis sanksi tersebut ada yang tidak jelas karena tidak menyebutkan suatu tindakan tertentu dari pejabat yang dapat mengenakan sanksi.

Hal itu dianggap menyulitkan pemohon untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai advokat.

Dalam perkara ini, pemohon juga mengajukan permohonan pemeriksaan cepat oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca: Hendry Munief Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM 2025, Penyaluran KUR Capai 94,4 Persen

Sumber: Kompas.com

Terkait
Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Kemenekraf Gandeng Aplikator lainnya.
Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Kemenekraf Gandeng Aplikator lainnya.
Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 C
Hendry Munief Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi dan Ev
Menkeu Purbaya Sebut Ada Peluang Gaji ASN tahun 2026 Ba
Lainnya
Sedang Ospek, Seorang Mahasiswa PCR Tenggelam di Pulau Cinta Teluk Jering
Sedang Ospek, Seorang Mahasiswa PCR Tenggelam di Pulau Cinta Teluk Jering
Ubah Hitungan, Kemendikbud: Ada Kenaikan Dana BOS 2021
Datangi PWM Sumbar, Ini Pesan Kwarpus Ramanda Uun
Plt Bupati Kampar serahkan 29 unit Ambulan untuk Masyar
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Ekonomi
Saldo Minimum Bank per Mei 2026, Mandiri, BRI, dan BNI: Jangan Sampai Rekening Tidak Aktif!
Saldo Minimum Bank per Mei 2026, Mandiri, BRI, dan BNI: Jangan Sampai Rekening Tidak Aktif!
Bukan CSR! Koperasi BBDM Salurkan Rp 10 Juta ke 9 Wilay
Hendry Munief Kunjungi UMKM Pinaloka di Siak, Manfaatka
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Hukum
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Daerah
Menjelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Menjelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Eva Yuliana Apresiasi Dirut Baru PT BSP: Hilangkan Anek
Bupati Kampar Salurkan Bantuan Sosial Beras Program Str