Efektif Januari 2020, Gaji Kades Cs Setara PNS Tak Jadi Maret 2019

Islami
Rabu, 20 Februari 2019 12:56:46
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan penyetaraan gaji perangkat desa setara dengan aparatur sipil negara (ASN) berlaku efektif pada Januari 2020.

Hal itu juga menandakan bahwa penyetaraan yang semula ditargetkan pada Maret 2019 tidak jadi.

"Kalau untuk 2020 pasti mulainya Januari, karena itu sudah mulai direncanakan di dalam anggaran untuk 2019 ini," kata Sri Mulyani di gedung Dhanapala kementerian Keuangan, Jakarta seperti dikutip dari detikcom, Rabu (20/2/2019).

Menurut Sri Mulyani, belum bisa diterapkannya penyetaraan gaji perangkat desa pada Maret 2019 ini karena desain keuangan setiap daerah berbeda-beda, jika tidak dikaji lebih dalam akan menimbulkan gangguan dan perubahan dalam anggaran.

"Maka untuk pelaksanaan transisi di 2019 ini akan dilihat lagi dari sisi konteks kapasitas keuangannya gitu aja," jelas dia.

Baca: Guru Bersertifikat Terancam Gagal Terima TPG, Status Dapodik Berubah Jadi Tendik

Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah sejatinya mendukung adanya penyetaraan gaji perangkat desa yang berlaku pada Maret 2019.

"Sekarang lagi persiapan, kebijakan itu kan harus disiapkan dulu. Intinya pemerintah mendukung kebijakan itu, Presiden setuju," ungkap Askolani.

Meski begitu, Askolani mengungkapkan bahwa penyetaraan gaji ini baru berlaku efektif pada Januari 2020. "Insyaallah, iya (Januari)," jelas dia.

"Bukan ditunda. Memang mekanisme anggarannya seperti itu, antara kebijakan dan mekanisme anggaran kan harus konsisten. Jadi either kebijakannya dilaksanakan, tapi kemudian ini masalah waktu supaya masalah budgetingnya juga cocok," ungkap dia.

Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri menyetujui gaji perangkat desa setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II-A.

Baca: Pelatihan Kopdes Merah Putih Disorot, Kemhan Tegaskan Peserta Bukan Digaji Rp10 Juta

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Menurut Puan penyetaraan gaji tersebut akan dilakukan kepada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang, yakni satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 pelaksana desa.

Namun, ia menjelaskan besaran penghasilan tetap (siltap) untuk bagiannya akan berbeda-beda. Adapun gaji kepala desa akan setara 100% dengan gaji golongan IIA, sekretaris desa 90% dari golongan IIA, dan perangkat desa hanya 80% dari gaji golongan IIA. iin

Terkait
MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Mulai APBN 2028
MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Mulai APBN 2028
Purbaya Buka Suara Terkait Pencairan JHT yang Dikenai P
BKSAP DPR-Kemenlu Selaraskan Arah Diplomasi Indonesa da
Pemerintah Dikritik Angkat SPPG sebagai PPPK, Koalisi G
Lainnya
Polri Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian Reuni 212
Polri Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian Reuni 212
Hindari Tatap Muka, Ini Yang Dilakukan Oleh SDN 024 Tar
Arogan Tak Mau Terima Bantuan Gubernur DKI, Gubri Harus
Usia Dibawah 17 Tahun Akan Miliki Kartu Identitas Khusu
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Pendidikan
Teddy Indra Wijaya: 43 Ribu Anak Putus Sekolah Kini Belajar di Sekolah Rakyat
Teddy Indra Wijaya: 43 Ribu Anak Putus Sekolah Kini Belajar di Sekolah Rakyat
Kemensos Target Rekrutmen 8.300 Guru Sekolah Rakyat Tun
Pemko Pekanbaru Perluas Seragam Sekolah Gratis, DPRD In
Lifestyle
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Diterima Paskibraka Nasional 2026
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Diterima Paskibraka Nasional 2026
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
RSUD Arifin Achmad Rekrut 94 Tenaga Kesehatan, Seleksi
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat