Efektif Januari 2020, Gaji Kades Cs Setara PNS Tak Jadi Maret 2019

Islami
Rabu, 20 Februari 2019 12:56:46
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan penyetaraan gaji perangkat desa setara dengan aparatur sipil negara (ASN) berlaku efektif pada Januari 2020.

Hal itu juga menandakan bahwa penyetaraan yang semula ditargetkan pada Maret 2019 tidak jadi.

"Kalau untuk 2020 pasti mulainya Januari, karena itu sudah mulai direncanakan di dalam anggaran untuk 2019 ini," kata Sri Mulyani di gedung Dhanapala kementerian Keuangan, Jakarta seperti dikutip dari detikcom, Rabu (20/2/2019).

Menurut Sri Mulyani, belum bisa diterapkannya penyetaraan gaji perangkat desa pada Maret 2019 ini karena desain keuangan setiap daerah berbeda-beda, jika tidak dikaji lebih dalam akan menimbulkan gangguan dan perubahan dalam anggaran.

"Maka untuk pelaksanaan transisi di 2019 ini akan dilihat lagi dari sisi konteks kapasitas keuangannya gitu aja," jelas dia.

Baca: Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Kemenekraf Gandeng Aplikator lainnya.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah sejatinya mendukung adanya penyetaraan gaji perangkat desa yang berlaku pada Maret 2019.

"Sekarang lagi persiapan, kebijakan itu kan harus disiapkan dulu. Intinya pemerintah mendukung kebijakan itu, Presiden setuju," ungkap Askolani.

Meski begitu, Askolani mengungkapkan bahwa penyetaraan gaji ini baru berlaku efektif pada Januari 2020. "Insyaallah, iya (Januari)," jelas dia.

"Bukan ditunda. Memang mekanisme anggarannya seperti itu, antara kebijakan dan mekanisme anggaran kan harus konsisten. Jadi either kebijakannya dilaksanakan, tapi kemudian ini masalah waktu supaya masalah budgetingnya juga cocok," ungkap dia.

Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri menyetujui gaji perangkat desa setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II-A.

Baca: Jelang Masuki Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjalan Optimal

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Menurut Puan penyetaraan gaji tersebut akan dilakukan kepada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang, yakni satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 pelaksana desa.

Namun, ia menjelaskan besaran penghasilan tetap (siltap) untuk bagiannya akan berbeda-beda. Adapun gaji kepala desa akan setara 100% dengan gaji golongan IIA, sekretaris desa 90% dari golongan IIA, dan perangkat desa hanya 80% dari gaji golongan IIA. iin

Terkait
Masalah BPJS Bersumber dari Belum Solidnya DTSEN: Komisi VIII Dorong Perbaikan Sistem
Masalah BPJS Bersumber dari Belum Solidnya DTSEN: Komisi VIII Dorong Perbaikan Sistem
Guru Besar IPB Desak Dapur MBG Lebih Banyak Dikelola UM
Stok Beras Melimpah, Masyarakat bisa Beli Beras SPHP 5
Update Bencana Sumatera per 31 Desember oleh BNPB: Korb
Lainnya
Lepas 44 PMI ke Korsel, BP2MI: Taati Aturan dan Jangan Jadi
Lepas 44 PMI ke Korsel, BP2MI: Taati Aturan dan Jangan Jadi "PMI Kaburan"
Penanganan Covid-19, Wali Kota Pekanbaru Perintahkan Ca
FPI: Persiapan Penyambutan Kepulangan Rizieq Shihab Sud
Rasio KPMM Kurang dari 4 Persen, OJK Cabut Izin BPRS Sa
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Pendidikan
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Disdukcapil Bengkalis Jemput Bola Rekam KTP-el di Sekol
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men