Kemenag Copot Kepala KUA Tanah Abang, PKS: Ingin Jadi Pahlawan Kesiangan?

Mawardi Tombang
Selasa, 24 November 2020 11:25:05

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Anggota Komisi Agama atau Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mempertanyakan keputusan Kementerian Agama mencopot Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana, buntut pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Sukana dicopot lantaran diduga mengabaikan protokol kesehatan sehingga timbul kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Bukhori menilai sikap Kementerian Agama inkonsisten dan terkesan politis. "Apakah Kemenag seolah-olah ingin menjadi pahlawan kesiangan dengan memanfaatkan situasi panas yang terjadi akhir-akhir ini?" ujar Bukhori dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 November 2020.

Bukhori mengatakan ia tak menemukan penindakan serupa terhadap kepala KUA yang juga terlibat dalam sejumlah acara pernikahan berbuntut kerumunan sebelum polemik Rizieq Shihab ini mencuat. Ia merujuk pada kontroversi pesta pernikahan yang digelar mantan Kepala Kepolisian Sektor Kembangan, Jakarta Barat pada Maret lalu dan acara resepsi pernikahan oleh Kepala Kantor Kemenag Jombang pada Oktober kemarin.

Kedua acara pernikahan tersebut menjadi polemik di tengah publik karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan selama pandemi. Alhasil, Kapolsek Kembangan dan Kepala Kantor Kemenag Jombang menerima sanksi pencopotan dan mutasi dari masing-masing instansinya.


"Mekipun demikian belum terdengar kabar dari Kemenag apakah kepala KUA setempat turut dicopot akibat pelanggaran prokes (protokol kesehatan) tersebut," kata Bukhori.

Baca: Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan

Anggota Badan Legislasi DPR ini pun meminta Kemenag bersikap secara proporsional. Ia menilai tindakan pencopotan kepala KUA sebagai respons berlebihan, mengingat tanggung jawab kepala KUA hanya pada ranah administratif dan bukan pada ranah penentuan kebijakan strategis.

Di sisi lain, Bukhori juga menganggap terjadinya kerumunan pada acara pernikahan Rizieq Shihab merupakan kondisi force majeure. Sehingga, pelanggaran protokol kesehatan tak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepala KUA. Bukhori mengatakan Kemenag harus menjelaskan kepada publik bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang membuat kepala KUA Tanah Abang itu dicopot.

"Jika dalihnya adalah karena menciptakan kerumunan, sesungguhnya itu di luar kuasa kepala KUA dan justru salah alamat bila dia yang harus dimintai pertanggungjawaban," kata Bukhori.

Menurut Bukhori, pihak yang memiliki kekuatan dan wewenangn untuk penegakan disiplin protokol kesehatan di masyarakat adalah kepala daerah dibantu aparat. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Sehingga, jika terjadi dugaan pelanggaran prokes di satu tempat maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah mereka," ucap Bukhori.

Baca: Anggaran MBG Dipangkas Rp 67, Ini Sektor yang Terdampak: Penerima Manfaat Tidak Terdampak

Bukhori pun meminta Kemenag tak latah mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan secara cermat landasan hukum yang berlaku dan faktor sosiologis di lapangan. Kata Bukhori, Kemenag perlu memelihara profesionalisme dan netralitas dalam merespons dinamika yang terjadi di masyarakat.

Kementerian Agama sebelumnya membebastugaskan Kepala KUA Tanah Abang Sukana, dari jabatannya, Senin, 23 November 2020. "Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat," ucap Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis. Keputusan memutasi Sukana diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.

Kamaruddin mengatakan keputusan ini sejalan dengan komitmen Menteri Agama Fachrul Razi yang ingin protokol kesehatan dijalankan secara ketat, demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan. Penerapan protokol kesehatan itu kemudian diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.

Baca: Sosialisasi Empat Pilar dengan Perempuan Muhammadiyah, Hendry Munief Puji Kontribusi PW Aisyiyah

Sumber: tempo.co

Terkait
Masalah BPJS Bersumber dari Belum Solidnya DTSEN: Komisi VIII Dorong Perbaikan Sistem
Masalah BPJS Bersumber dari Belum Solidnya DTSEN: Komisi VIII Dorong Perbaikan Sistem
Perbatasan RI–Malaysia di Kaltara Dinilai Rawan, Umbu
Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tah
Komisi IV Soroti Overkapasitas Kapal di Pelabuhan Muara
Lainnya
Jamin Mutu SDM Daerah, Pemkab Pelalawan Gelontorkan Milyaran Rupiah Dana Pendidikan untuk Mahasiswa
Jamin Mutu SDM Daerah, Pemkab Pelalawan Gelontorkan Milyaran Rupiah Dana Pendidikan untuk Mahasiswa
Diduga Terlibat Money Politik, Ketua KPU Lampung Selata
Camat Sukajadi: Bersama Mewujudkan Kota Pekanbaru Smart
Tidak Diberi Pinjaman, Perempuan Paruh Baya di Padang B
Global
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian Palestina dalam Sidang OKI di Azerbaijan
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian Palestina dalam Sidang OKI di Azerbaijan
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj d
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Ekonomi
Hendry Munief Kunjungi PLUT UMKM dan Riau Creative Hub, Temukan Sejumlah Kendala Terima Usulan
Hendry Munief Kunjungi PLUT UMKM dan Riau Creative Hub, Temukan Sejumlah Kendala Terima Usulan
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG
Koperasi BBDM Salurkan Bantuan Sosial Rp10 Juta ke 4 De
Politik
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Pe
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind