KPU Pelajari Rekomendasi Bawaslu soal Sanksi Diskualifikasi Peserta Pilkada 2020

Mawardi Tombang
Kamis, 22 Oktober 2020 10:07:13

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menerima enam rekomendasi penjatuhan sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang diduga melanggar aturan Pilkada 2020.

Rekomendasi itu berasal dari Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).

Pelaksana Harian Ketua KPU Ilham Saputra menyebutkan, setiap rekomendasi sanksi yang disampaikan Bawaslu akan lebih dulu dipelajari KPU sebelum dilakukan tindak lanjut.

"Tentu sebelum menindaklanjuti KPU harus melihat dulu terkait dengan beberapa hal-hal yang memang perlu kita tindak lanjuti diskualifikasi atau tidak," terang Ilham dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).

Menurut Ilham, sebagian rekomendasi sanksi diberikan karena pasangan calon kepala daerah dinyatakan melanggar Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada.

Baca: Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainkan Instrumen Kedaulatan Negara

Ketentuan itu melarang pejabat daerah melakukan penggantian pejabat atau mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pasal itu digunakan Bawaslu salah satunya untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada salah satu paslon di Pegunungan Bintang, Papua.

Namun, setelah KPU melakukan pengecekan, penggantian pejabat di daerah itu telah mendapat persetujuan dari Mendagri.

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Setelah dilakukan pengecekan, pejabat tersebut ternyata melantik pejabat untuk mengisi jabatan yang sudah lama kosong.

Pelantikan itu juga telah mendapat persetujuan dari Mendagri.

Baca: Hendry Munief Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM 2025, Penyaluran KUR Capai 94,4 Persen

"Sehingga Kaur tidak didiskualifikasi," tambah Ilham.

Salah satu paslon di Banggai, Sulawesi Tengah, juga sempat mendapat rekomendasi sanksi diskualifikasi.
Namun kemudian, paslon tersebut mengajukan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan gugatannya dikabulkan.

"Kemudian kita menindaklanjuti dengan memasukan dia sebagai paslon kembali," ucap Ilham.

Lain halnya dengan rekomendasi sanksi terhadap salah satu paslon di Ogan Ilir Sumatera Selatan. Setelah dilakukan pengecekan, paslon tersebut diyakini melanggar aturan sehingga rekomendasi Bawaslu ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi.

Ilham menegaskan, untuk meindaklanjuti rekomensasi Bawaslu, pihaknya selalu lebih dulu melakukan pengecekan dan konfirmasi.

Baca: Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat Silaturahmi dan Bahas Pembangunan Daerah

"Jadi bukan mengabaikan rekomendasi," ujar dia.

Keenam paslon yang dijatuhi rekomendasi sanksi diduga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1), (2) atau (3) Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang sejumlah larangan di Pilkada.

"Pasal 71 ada yang terkait mutasi dan ada yang terkait penyalahgunaan wewenang perbuatan atau tindakan yang menguntungan paslon," jelas Ketua Bawaslu, Abhan saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Sementara, Ayat (2) pasal tersebut mengatakan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Baca: DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah

Sedangkan Ayat (3) pasal yang sama berbunyi, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

Menurut Abhan, enam paslon yang mendapat rekomendasi sanksi Bawaslu ada yang menyalahgunakan wewenang melalui politisasi bansos, ada yang menyalahgunakan anggaran penanganan Covid-19, ada pula yang melakukan mutasi pejabat.

Keenam paslon itu tersebar di Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Pegununangan Bintang (Papua), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Halmahera Utara (Maluku Utara), Kabupaten Gorontalo, serta Kabupaten Kaur (Bengkulu).

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Baca: Penyandang Disabilitas dan Lansia Segera dapat MBG, Tahap Awal 400 Ribu Orang

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.

sumber: kompas.com

Terkait
Pemerintah Dikritik Angkat SPPG sebagai PPPK, Koalisi Guru: Ini Menyakitkan!!!
Pemerintah Dikritik Angkat SPPG sebagai PPPK, Koalisi Guru: Ini Menyakitkan!!!
Pulihkan Pangan Nasional, Petani di Daerah Bencana Suma
Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Berbasis Link
Menkeu Purbaya Sebut Ada Peluang Gaji ASN tahun 2026 Ba
Lainnya
Bangkitkan Ekonomi Nasional, Astra Dukung Paviliun Indonesia Expo 2020 di Dubai
Bangkitkan Ekonomi Nasional, Astra Dukung Paviliun Indonesia Expo 2020 di Dubai
Jelang Wisata Mancanegara Kota Batam Dibuka, Pemko Gela
TKN Jokowi Serang Sri Mulyani
Anak Petani dari Sumut Lulus S2 Universitas Columbia Am
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Pendidikan
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Disdukcapil Bengkalis Jemput Bola Rekam KTP-el di Sekol