Lonjakan Pergerakan, Aturan Baru Libur Akhir Tahun: Truk Barang Dilarang Masuk Tol, Kecuali...

Mawardi Tombang
Minggu, 21 Desember 2025 07:18:41
Truk barang melewati jalan tol

KANALSUMATERA.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperketat aturan perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Guna menjamin kelancaran arus lalu lintas, pemerintah memutuskan untuk melarang total operasional kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol selama 24 jam penuh.

Kebijakan ini diambil oleh Kemenhub setelah menganalisis adanya potensi lonjakan pergerakan masyarakat menyusul kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang ditetapkan pemerintah pada akhir Desember mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sebelumnya direncanakan ada window time atau jendela waktu tertentu bagi truk untuk melintas. Namun, keputusan tersebut berubah setelah rapat koordinasi dengan Korlantas Polri.

Baca: Target IKN Nol Kemiskinan 2035, Otorita Gandeng PNM Perkuat Pembiayaan UMKM Lokal

"Sehingga diputuskan ada penambahan pengaturan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru ini, terutama terkait dengan pembatasan angkutan barang (di tol). Jadi yang tadinya ada window time di 21-22 (Desember 2025), kemudian 29-31, (Desember 2025), ini kita tidak ada window time, artinya terus berlaku (pembatasan kendaraan angkutan barang)," ujar Aan pada Sabtu (20/12/2025).

Artinya, sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, truk barang dilarang melintas di jalan tol tanpa terkecuali selama periode tersebut.

Aturan Berbeda untuk Jalan Arteri
Meski di jalan tol dilarang total, pemerintah masih memberikan ruang bagi distribusi logistik melalui jalan non-tol atau jalan arteri. Di jalur ini, sistem window time masih berlaku.

"Untuk (jalan) arteri, ini masih kita berlakukan window time, itu diperbolehkan (kendaraan angkutan barang melintas) dari jam 22.00 sampai jam 05.00. Kemudian pengaturan yang lainnya tidak ada perubahan," jelas Aan.

Baca: Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Penguatan Antikorupsi Dinilai Harus Jadi Agenda Utama

Lebih lanjut, Aan menegaskan bahwa pengaturan teknis dan diskresi di lapangan sepenuhnya berada di tangan pihak kepolisian.

"Dan (kebijakan yang lain) semua diserahkan ke Polri untuk keputusan di lapangan, artinya kepolisian bisa menilai, bisa melakukan diskresi kepolisian sesuai dengan situasi yang ada," tambahnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi, ini rincian aturan pembatasan barang. Kendaraan yang dilarang melintas, Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan. Kemudian ada juga mobil pengangkut hasil galian/tambang (tanah, pasir, batu) dan bahan bangunan.


Sementara ada kendaraan yang dikecualikan (Tetap Boleh Melintas) yaitu Pengangkut BBM atau BBG, Pengangkut hantaran uang, Pengangkut hewan dan pakan ternak. Pengangkut pupuk dan kebutuhan pokok (sembako) dan kendaraan penanganan bencana alam atau pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Baca: Anggaran MBG Dipisah, Komisi X DPR Dorong Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas APBN 2027

Kendaraan yang dikecualikan wajib menempelkan surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama/alamat pemilik barang pada kaca depan sebelah kiri.

Sumber: Antara

Terkait
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Program MBG Capai Rp10,5 Triliun per Tahun
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Program MBG Capai Rp10,5 Triliun per Tahun
Ancam Gembok Dapur MBG Nasional, Mitra Ultimatum BGN Se
Kadin: MBG Berpotensi Kerek Pertumbuhan PDB hingga 3,5
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Tindakan AS Tangkap Presiden V
Lainnya
Roni Pasla Minta DLHK Perbaiki Papan ISPU di Pekanbaru Yang Tidak Berfungsi
Roni Pasla Minta DLHK Perbaiki Papan ISPU di Pekanbaru Yang Tidak Berfungsi
Agung Nugroho Jadi Pimpinan DPRD Riau, Ardo: Demokrat B
Kapan Vietnam Lakukan Pencurian Ikan di Perairan Natuna
Selfie dengan Ular Kobra, Apa yang Terjadi pada Pria Mu
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Daerah
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Kebijakan Ekspor
Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi Harga dan Kebijakan Ekspor
KONI Payakumbuh Studi Banding ke KONI Pekanbaru, Dalami
Mobil Pajak Keliling Hadir di Kelurahan Sialangmunggu P
Pendidikan
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh pada 24 Agustus
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh pada 24 Agustus
LT-II Kwarran Binawidya 2026 Resmi Dibuka, 80 Pramuka P
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Ijazah Siswa Tak Boleh Dit
Global
HNW Desak Tekanan Internasional Diperkuat Usai Israel Tolak Proposal Damai BoP
HNW Desak Tekanan Internasional Diperkuat Usai Israel Tolak Proposal Damai BoP
Kevin Lamour Dipecat FIFA Usai Kritik Proyek Gianni Inf
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Milik Teheran, Bantah
Nasional
Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing
Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing
Polda Riau Turunkan Tim Medis dan Trauma Healing untuk
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Riau Jadi Wilayah
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Ekonomi
Kanada Balas Tarif AS 50 Persen, Mark Carney Siapkan Perlawanan Dolar demi Dolar
Kanada Balas Tarif AS 50 Persen, Mark Carney Siapkan Perlawanan Dolar demi Dolar
Karmila Sari Dorong UMKM Pekanbaru Inovatif dan Manfaat
BI Bali Perluas Pasar UMKM Wastra dan Kerajinan Lewat K