Lonjakan Pergerakan, Aturan Baru Libur Akhir Tahun: Truk Barang Dilarang Masuk Tol, Kecuali...

Mawardi Tombang
Minggu, 21 Desember 2025 07:18:41
Truk barang melewati jalan tol

KANALSUMATERA.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperketat aturan perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Guna menjamin kelancaran arus lalu lintas, pemerintah memutuskan untuk melarang total operasional kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol selama 24 jam penuh.

Kebijakan ini diambil oleh Kemenhub setelah menganalisis adanya potensi lonjakan pergerakan masyarakat menyusul kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang ditetapkan pemerintah pada akhir Desember mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sebelumnya direncanakan ada window time atau jendela waktu tertentu bagi truk untuk melintas. Namun, keputusan tersebut berubah setelah rapat koordinasi dengan Korlantas Polri.

Baca: Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainkan Instrumen Kedaulatan Negara

"Sehingga diputuskan ada penambahan pengaturan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru ini, terutama terkait dengan pembatasan angkutan barang (di tol). Jadi yang tadinya ada window time di 21-22 (Desember 2025), kemudian 29-31, (Desember 2025), ini kita tidak ada window time, artinya terus berlaku (pembatasan kendaraan angkutan barang)," ujar Aan pada Sabtu (20/12/2025).

Artinya, sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, truk barang dilarang melintas di jalan tol tanpa terkecuali selama periode tersebut.

Aturan Berbeda untuk Jalan Arteri
Meski di jalan tol dilarang total, pemerintah masih memberikan ruang bagi distribusi logistik melalui jalan non-tol atau jalan arteri. Di jalur ini, sistem window time masih berlaku.

"Untuk (jalan) arteri, ini masih kita berlakukan window time, itu diperbolehkan (kendaraan angkutan barang melintas) dari jam 22.00 sampai jam 05.00. Kemudian pengaturan yang lainnya tidak ada perubahan," jelas Aan.

Baca: Gangguan Besar, Sebagian Pulau Sumatera Mati Lampu: Berikut Konfirmasi PLN WRKR

Lebih lanjut, Aan menegaskan bahwa pengaturan teknis dan diskresi di lapangan sepenuhnya berada di tangan pihak kepolisian.

"Dan (kebijakan yang lain) semua diserahkan ke Polri untuk keputusan di lapangan, artinya kepolisian bisa menilai, bisa melakukan diskresi kepolisian sesuai dengan situasi yang ada," tambahnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi, ini rincian aturan pembatasan barang. Kendaraan yang dilarang melintas, Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan. Kemudian ada juga mobil pengangkut hasil galian/tambang (tanah, pasir, batu) dan bahan bangunan.


Sementara ada kendaraan yang dikecualikan (Tetap Boleh Melintas) yaitu Pengangkut BBM atau BBG, Pengangkut hantaran uang, Pengangkut hewan dan pakan ternak. Pengangkut pupuk dan kebutuhan pokok (sembako) dan kendaraan penanganan bencana alam atau pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Baca: Jaga Kedaulatan Negara, Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Kendaraan yang dikecualikan wajib menempelkan surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama/alamat pemilik barang pada kaca depan sebelah kiri.

Sumber: Antara

Terkait
Pulihkan Pangan Nasional, Petani di Daerah Bencana Sumatera akan Digaji oleh Pemerintah
Pulihkan Pangan Nasional, Petani di Daerah Bencana Sumatera akan Digaji oleh Pemerintah
Walau sudah Didukung Rudal MICA, Pemerintah Batal Beli
Tol Trans Sumatera Belum Selesai, Bapak ini Munculkan W
Waduh... Menhaj Akui Hadapi Banyak "Titipan Kepentingan
Lainnya
Ratusan PMI Un-prosedural Dipulangkan dari Uni Emirat Arab, Kepala BP2MI: Ini Kejahatan Masa Lalu
Ratusan PMI Un-prosedural Dipulangkan dari Uni Emirat Arab, Kepala BP2MI: Ini Kejahatan Masa Lalu
DPP PKS Sambangi Kepri, Perkuat Misi PKS pada Pemilu 20
Pesawat Jatuh, 14 Orang Tewas Termasuk Wali Kota
Salahguna Kewenangan, 17 PNS Pemko Pekanbaru Segera Dip
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Ekonomi
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG di Indonesia Barat
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG di Indonesia Barat
Koperasi BBDM Salurkan Bantuan Sosial Rp10 Juta ke 4 De
Rupiah Melemah Tajam, KAMMI Pekanbaru Desak Pemerintah
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Politik
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Saksi Profesional diseluruh TPS Menuju 2029
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Saksi Profesional diseluruh TPS Menuju 2029
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Pe
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Nasional
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia
Hendry Munief Dorong Penguatan Industri Film Nasional d
Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Do