Menteri Agama Terbitkan Panduan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal saat Pandemi

Mawardi Tombang
Selasa, 1 Desember 2020 06:53:41

KANALSUMATERA.com - Jakarta- Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 November 2020.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

Fachrul mengatakan, rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal perlu berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah.

"Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif," tuturnya.

Baca: Wabup Kampar Dorong PSEL Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Beberapa ketentuan dalam panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19, yaitu dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.

Selain diselenggarakan secara berjemaah, perayaan Natal juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan pengurus dan pengelola rumah ibadah.

Kemudian jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadan dan perayaan Natal secara berjemaah tidak melebihi 50 persen kapasitas rumah ibadah.

Pengurus dan pengelola rumah ibadah berkewajiban menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Selanjutnya membatasi pintu keluar dan masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal 1 meter.

Kemudian melakukan pengaturan jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan, memperlakukan penerapan protokol kesehatan bagi jemaah yang datang dari luar kota.

Baca: Jawa Tengah Berpeluang Raup Insentif Fiskal Usai Dijajaki Jadi Mitra Strategis IKN

Adapun kewajiban umat yang mengikuti kegiatan ibadah, yaitu dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari berdiam lama di rumah ibadah.

Bagi anak-anak atau jemaah lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan penyakit bawaan agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing. Kemudian ikut peduli dengan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19," kata Menag.

Baca: DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sepelekan ASN, Reformasi Birokrasi Harus Berbasis Kinerja

Sumber: tempo.co



Terkait
Mulai 1 Agustus 2026, Instansi Bisa Usulkan Pemberhentian PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu
Mulai 1 Agustus 2026, Instansi Bisa Usulkan Pemberhentian PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu
5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Menhan Instruksikan E
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi da
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawa
Lainnya
FPKB Serahkan Bantuan Kepada Kenzi, Anak Penderita Kelenjer Getah Bening
FPKB Serahkan Bantuan Kepada Kenzi, Anak Penderita Kelenjer Getah Bening
Nekat Bakar Lahan Dekat Kantor Kejari, Warga Sumut Dita
DPRD Kepri Konsultasi ke Bappenas, Minta Pemerintah Fok
Bisnis Online Batam Menjerit, Ini Sengkarutnya..
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Politik
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotri
Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gi
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Kriminal
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan, Vonis Dipangkas
Bau Menyengat Terdeteksi Sebelum Mayat Ditemukan di Gar
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua T